Kekerasan Terhadap Mahasiswa tidak Boleh Terjadi

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng, HM Sriosako

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengatasi permasalahan sosial masyarakat dengan cara humanis dan persuasif, khususnya dalam menghadapi mahasiswa saat menggelar unjuk rasa.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kalteng HM Sriosako, saat dikonfirmasi Tabengan di gedung dewan, Rabu (16/10). Menurutnya, aparat penegak hukum terutama pimpinan di lapangan harus memberikan pengarahan secara konfrehensif kepada anggotanya, guna menghindari bentrok pada saat berlangsungnya aksi unjuk rasa.

“Memang situasi dan kondisi dilapangan bisa saja berpengaruh pada psikologi seseorang. Namun pada intinya, satuan pengamanan yang bertugas seharusnya diberikan pengarahan secara konfrehensif terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugasnya dan pimpinan satuan pengamanan dilapangan wajib mengetahui sifat dari masing-masing anggota. Misalnya aparat yang temperamental, jangan diletakan dibarisan depan,” tandasnya.

Kendati demikian, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi pembangunan dan infrastruktur ini berharap agar kedepannya aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum kepada mahasiswa, saat berlangsungnya aksi unjuk rasa seperti rekaman video yang tersebar dimedia sosial belum lama ini tidak terulang kembali.

“Yang namanya menyampaikan pendapat didepan umum itu sah-sah saja, selama mengikuti aturan dan norma-norma yang berlaku. Namun apabila sampai terjadinya pemukulan terhadap mahasiswa itu sudah keterlaluan, sehingga kedepannya saya harap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, demo atau unjuk rasa dalam berdemokrasi merupakan hak dalam menyampaikan pendapat dan pemerintah khususnya aparat penegak hukum harus mengatur  agar tidak ada demo tandingan diwaktu yang bersamaan.

“Tidak boleh ada demo tandingan secara bersama, dalam arti jadwal harus berbeda. Apalagi berhadapan, berseberangan dan menyanggah pendapat orang lain. Karena menghalangi hak berpendapat tidak dibenarkan,” pungkasnya. nvd