SAMPIT/tabengan.com – Dalam keadaan dibawah pengaruh obat terlarang daftar G jenis Charnophen (zenith), seorang dari Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, nekat mencuri minibus bernomor polisi B 1416 KPD. Kendaraan roda empat tersebut rencananya akan dijual oleh Ahmadil Komar (21).
“Jika tidak ada yang membeli, rencananya akan saya gunakan untuk sehari-hari dan untuk menaksi, ” terang tersangka saat di Mapolsek Ketapang, beberapa waktu lalu.
Pencurian tersebut berawal saat Komar melintas di depan rumah korban Masdar (54) yang berada di Jalan HM Arsyad Km. 4,5 Kecamatan MB Ketapang. Dirinya melihat satu unit mobil terpakir di depan rumah korban lengkap dengan kuncinya. Merasa ada kesempatan dan situasi aman, dengan santai tersangka masuk dan langsung membawa hasil curian tersebut ke arah Samuda.
Beberapa menit setelah mobil dibawa kabur, korban yang baru sadar bahwa kendaraannya hilang, langsung menginformasikan kepada warga sekitar dan melaporkan kepada aparat kepolisian. Petugas pun langsung melakukan penyisiran.
Satu jam berselang, petugas melihat mobil tersebut berada dipinggir Jalan HM Arsyad KM 8 Sampit. Sementara tersangka sedang berada disebuah warung untuk membeli bahan bakar minyak.
Tanpa perlawan Komar pun berhasil dibekuk dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ketapang beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka sekarang sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Ketapang, dirinya diancam dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” terang Kapolsek Ketapang Kompol Purwanto Hari Subekti saat ditemui awak media. c-shb