Pada pertengahan tahun 2020, Dessy meminta uang Rp5 juta dengan alasan untuk pengurusan berkas agar SK pengangkatan CPNS cepat terbit. Abdullah dan korban kemudian datang ke rumah Dessy di Jalan Perintis untuk menyerahkan uang kepada Dessy dan Khairi.
Saat korban bertanya kapan SK pengangkatan CPNS terbit, Dessy memintanya menunggu dengan alasan pengangkatan PNS tertunda karena pandemi Covid-19.
Bulan Mei 2021, Dessy menyampaikan SK Pengangkatan untuk korban telah terbit dan untuk mengambilnya perlu biaya Rp25 juta. Korban dan suaminya kemudian menyerahkan uang tersebut dengan bukti berupa kwitansi keseluruhan uang yang sudah diterima oleh Dessy sebesar Rp35 juta dan ditanda tangani oleh Dessy dan Khairi. Dessy kemudian menyerahkan SK Pengangkatan CPNS kepada korban. Sedangkan SK Penempatan PNS disebut belum terbit.
Korban mencoba mengecek SK tersebut melalui aplikasi online tapi ternyata tidak bisa masuk. Dessy beralasan ada kesalahan pengetikan Nomor Induk Pegawai (NIP) sehingga harus di bawa ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Korwil Cabang VIII Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Karena saat itu korban sedang hamil dan tidak bisa pergi ke Banjarmasin, dia menyerahkan SK pengangkatan CPNS tersebut kepada Dessy dengan tujuan untuk dibawa ke BKN Korwil Cabang VIII di Banjarmasin untuk perbaikan dan sebagai syarat pengurusan SK Penempatan.
Hingga Juli 2021, korban menanyakan kenapa SK penempatan belum juga terbit. Dessy meminta korban bersabar menunggu terbitnya SK penempatan.
Hingga September 2021, tidak ada kelanjutan kabar tentang SK penempatan tersebut sehingga korban meminta Dessy dan Khairi mengembalikan uang. Karena Dessy dan Khairi tidak sanggup mengembalikan uang tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut Palangka Raya untuk di proses secara hukum. Dalam persidangan, Khairi dan Dessy terjerat ancaman pidana dalam Pasal 378 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. dre











