-
HUKUM

Mengaku Staf Wali Kota, Pasutri Calo PNS Dituntut 2 Tahun Penjara

53
×

Mengaku Staf Wali Kota, Pasutri Calo PNS Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
DIADILI- Terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Pasangan suami istri (pasutri) Abdul Khairi dan Dessy Indah Lestari Jaya Utama selaku terdakwa perkara penipuan terancam sanksi hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (21/11).

“Pidana penjara selama 2 tahun,” ucap JPU Hamdanah kepada terdakwa.

Khairi dan Dessy menjanjikan dapat mengurus korban yang merupakan pegawai honorer untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga dapat meraup uang Rp35 juta.

Perkara bermula ketika Abdullah EK mengenal Khairi dari temannya pada akhir tahun 2019. Khairi mengaku sebagai staf ahli Riban Satia yang merupakan mantan Walikota Palangka Raya dan istrinya merupakan PNS BKD Kalteng.

Dia mengatakan dapat mengurus pengangkatan karyawan honorer menjadi PNS di Kementerian PUPR. Abdullah mengatakan berminat lalu Khairi menyatakan biaya untuk pengurusan pengangkatan menjadi PNS tersebut sebesar Rp60 juta. Untuk tanda jadi, Khairi minta Abdullah menyiapkan uang Rp5 juta. Abdullah kemudian menemui korban yakni Khairiah R untuk meminjam uang Rp5 juta.

Korban meminta Abdullah menanyakan kepada Khairi apakah masih ada kuota pengangkatan PNS untuk dirinya yang berstatus pegawai honorer. Saat Abdullah menanyakan hal tersebut, Khairi seakan-akan menelpon seseorang lalu menyatakan masih ada kuota kosong dengan biaya pengurusan Rp60 juta dengan tanda jadi Rp5 juta. Ketika Abdullah menyampaikan masalah biaya, korban menitipkan uang tanda jadi Rp5 juta untuk diserahkan kepada Khairi.

-
-
-