“Melalui instansi terkait, Pemkab Lamandau secara rutin melaksanakan penyusunan nilai pasar bumi/tanah untuk seluruh kecamatan sebagai bentuk perhitungan nilai perolehan BPHTB dan updating NJOP PBB-P2,” sebutnya.
Kemudian, sambungnya, juga dilaksanakan pendataan dan pemutakhiran objek potensial seperti bangunan sarang burung walet.
“Tahun 2022, telah terdaftar PBB-P2 sarang burung walet di 4 kecamatan yakni Belantikan Raya, Lamandau, Delang dan Batang Kawa, dan tahun depan (2023) akan menyusul empat kecamatan lainnya,” terangnya.
Sebagai bentuk kepedulian kepada wajib pajak, Bupati menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan keputusan tentang penghapusan denda PBB-P2 dan pengurangan BPHTB secara umum dan khusus kepada masyarakat tidak mampu.
“Saya berharap, program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh masyarakat. Saya juga minta pihak desa/kelurahan maupun kecamatan untuk memanfaatkan program ini,” pungkasnya. c-kar











