KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku dan menyita barang bukti sabu dengan berat total sekitar 50,71 gram.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Effendi Batubara menyampaikan, pengungkapan dua kasus tersebut dilakukan pada Jumat (9/10/2026).
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB di Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR (37) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Polisi turut menyita satu paket sabu sebagai barang bukti.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga kembali mengungkap kasus serupa sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
Dalam pengungkapan kedua, petugas mengamankan dua pria berinisial NR (40) dan AG (24). Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu dengan berat sekitar 49,94 gram, alat isap sabu atau bong siap pakai, serta satu unit mobil.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan program 100 hari Kapolri,” ujar Affan, Selasa (13/10/2026).
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Katingan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara 12 tahun hingga seumur hidup, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan,” tegasnya. dar/fwa-red











