KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial MA alias A yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Paren, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari penangkapan di pinggir Jalan Pringgan Blok 17/A tersebut, polisi menyita 12 paket diduga sabu dengan berat total 7,82 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam mobil Daihatsu Xenia merah metalik.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Desa Paren. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi MA alias A sebagai orang yang dicurigai terlibat.
Petugas kemudian mendapati terduga pelaku berada di dalam mobil yang terparkir di tepi jalan. Pengamanan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan dua warga setempat. Saat menggeledah badan terduga pelaku, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, MA mengaku menyimpan barang tersebut di dalam mobil.
Pemeriksaan dilanjutkan ke bagian bawah alas jok depan sebelah kanan. Di lokasi itu, petugas menemukan gumpalan tisu putih berisi plastik klip bening yang memuat 12 paket diduga sabu. Paket tersebut disembunyikan di balik kotak rokok bertuliskan CRYSTAL.
Selain itu, polisi menemukan sebuah sendok yang terbuat dari potongan sedotan bening. Petugas juga menyita tas selempang hitam di atas jok depan sebelah kiri yang berisi uang tunai Rp2,5 juta.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.
“Pelaku sudah masuk radar kami sebelum penangkapan ini terjadi. Begitu kami mendapat kepastian keberadaannya, kami langsung bergerak. Pelaku menyembunyikan belasan paket sabu di dalam kotak rokok yang diselipkan di bawah jok kendaraan. Namun, sekecil apa pun tempat persembunyiannya, personel kami tidak akan pernah berhenti mencarinya,” ujarnya.
Saat ini, MA alias A beserta 12 paket diduga sabu seberat 7,82 gram, uang tunai Rp2,5 juta, dan barang bukti lainnya telah diamankan di Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Zul/fwa-red











