Bupati Lamandau berharap kenaikan UMK tahun 2023 tersebut dapat dilaksanakan oleh dunia usaha yang ada di Kabupaten Lamandau dan diterapkan mulai Januari 2023.
Sementara itu, salah satu peserta rapat, Dona Putra selaku Sekretaris DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lamandau menyambut baik penetapan UMK Lamandau yang naik hingga 8,92 persen dari tahun sebelumnya.
“Kami dari DPC Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Lamandau menyambut baik atas penetapan UMK tahun 2023 sebesar 8,92 persen. Angka tersebut tentunya sudah mengacu pada regulasi yang berlaku dan tentu sudah melalui berbagai macam pertimbangan baik dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang ada di Lamandau maupun Kalimantan tengah,” bebernya. c-kar











