Namun sejak 17 Januari hingga 21 Juni 2022, Rudi melakukan penjualan puluhan sepeda motor merek Yamaha berbagai tipe tanpa sepengetahuan dan seizin manajemen CV SPPR. Selain melakukan penjualan, Rudi juga menerima pembayaran dari konsumen atas 30 unit kendaraan tersebut sejumlah Rp708 juta yang tidak dia setorkan kepada kasir CV SPPR.
Akibat penjualan puluhan kendaraan tersebut, CV SPPR mengalami kerugian sebesar Rp832 juta. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian untuk memprosesnya secara hukum.
Saat pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim sempat mempertanyakan bagaimana puluhan kendaraan dapat keluar dari CV SPPR tanpa sepengetahuan pihak selain Rudi. Namun, Rudi bersikeras melakukan perbuatan tersebut seorang diri. Demikian pula penggunaan uang Rp832 juta milik konsumen, dia pergunakan untuk keperluan pribadinya dan tidak ada aliran dana ke pihak lain. dre











