-
HUKUM

Kecanduan Judi Online, Anjar Curi Ponsel Teman

79
×

Kecanduan Judi Online, Anjar Curi Ponsel Teman

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
-

Perkara kedua terjadi pada hari yang sama, namun pada korban yang berbeda. Anjar saat itu menemui Supianto yang sedang mengerjakan pembangunan rumah di Jalan G Obos XIV. Kepada Supianto, Anjar meminjam ponselnya dengan alasan untuk menyalakan hotspot internet karena ponselnya sedang kehabisan paket data.

Karena tidak curiga, Supianto menyuruh Anjar mengambil ponselnya dalam tas dan menyalakan sendiri hotspotnya. Setelah Supianto membuka kode batang pada ponselnya tersebut, Anjar diam-diam keluar membawa gawai tersebut lalu kabur.

Ponsel itu dia gadaikan kepada Wahyu di Jalan Bukit Raya XV seharga Rp500.000. Uang penjualan ponsel tersebut Anjar habiskan untuk bermain judi online. Polisi yang berhasil mengungkap kasus tersebut kemudian menjerat Anjar dengan Pasal 372  KUHP tentang penggelapan. dre

-
-
-