PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Ginanjar alias Anjar terpaksa menjadi terdakwa perkara pencurian pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (1/12). Saat kalah judi online, Anjar mencuri ponsel temannya untuk tambahan modal berjudi.
Tidak hanya kasus pencurian, Anjar juga terjerat perkara berbeda dalam kasus penggelapan ponsel temannya yang juga dia gadaikan untuk modal judi online.
Pada perkara pertama, korban Riko sedang berada di kamar belakang Toko Bangunan Delima Jalan G Obos Kota Palangka Raya, Kamis (6/10) malam. Anjar dan temannya kemudian datang mengobrol. Beberapa jam kemudian, Anjar dan temannya pergi ke Jalan Beliang untuk bermain judi online.
Saat kalah bermain judi, Anjar kembali ke tempat Riko dan menemukannya sedang tertidur. Ketika melihat ponsel tergeletak dekat kepala Riko, Anjar tergoda mencurinya. Dia kemudian diam-diam pergi dari tempat tersebut dan beberapa hari kemudian menjual ponsel tersebut kepada Wahyu senilai Rp600.000.
Uang tersebut Anjar gunakan untuk membeli pulsa dan modal bermain judi online di sebuah warnet Jalan Junjung Buih. Polisi yang mendapat laporan dari Riko kemudian menciduk Anjar dan menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian.











