OPINI  

DIGIPAY :Modernisasi Transaksi Belanja Pemerintah dan Menaikkelaskan UMKM

DIGIPAY :Modernisasi Transaksi Belanja Pemerintah dan Menaikkelaskan UMKM

Oleh :

Taufiq Fathullah

Perkembangan infrastruktur teknologi informasi mengakibatkan adanya pergeseran gaya hidup masyarakat ke arah digital dan semakin berkembangnya digitalisasi sistem pembayaran. Masyarakat Indonesia kini terbiasa melakukan transaksi jual-beli melalui marketplace. Marketplace merupakan suatu platform yang menyediakan tempat serta fasilitas bagi para penjual untuk berkumpul. Kemudian menawarkan produk atau barang yang dijual dan bisa berupa jasa kepada para calon konsumen atau pelanggan. Proses ini dilakukan tanpa bertemu secara fisik,

Markeplace di Indonesia tumbuh dengan pesat dan menjanjikan. Nilai transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce yang di dalamnya termasuk transaksi melalui marketplace di Indonesia secara domestik dan global mengalami peningkatan 23 % secara tahunan ke angka Rp108,54 triliun per kuartal I-2022. Dikutip dari laman digitalbisa.id, terdapat 7 (tujuh) unicorn yang merupakan startup dengan nilai valuasi sebesar Rp1.4 triliun yakni GoTo (Gojek Tokopedia), Bukalapak, Traveloka, Ovo, Ajaib, J &T Express serta Xendit.  Menurut Sekretaris Kementerian Perekonomian Susiwijono Moegiarso,pertumbuhan yang  pesat ini didorong oleh meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja online atau daring. Selain itu, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital dan akselerasi layanan perbankan digital pun menjadi faktor yang memengaruhi pertumbuhan tersebut dan kondisi Pandemi COVID-19 pun turut mengakselerasi adopsi digital di masyarakat

Berkembangnya marketplace ini juga tidak lepas dari peran UMKM yang ikut menjual produknya melalui marketplace. Jumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tergabung dalam marketplace terus mengalami lonjakan selama pandemi Covid-19. Asosiasi Ecommerce Indonesia (idEA) menyatakan, hingga Maret 2021, jumlah UMKM yang sudah tergabung dalam berbagai marketplace telah mencapai 4,8 juta. Angka ini naik dari kondisi akhir 2020 sebesar 3,8 juta pelaku usaha.

Peran pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk mendorong digitalisasi transaksi keuangan dalam rangka Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT/Cashless Society) dan menaikkelaskan UMKM yaitu dengan membangun sebuah platform marketplace yang dikenal dengan Digipay. Digipay terdiri atas sistem Markeplace dan Sistem Digital Payment yang terintegrasi dalam satu platform. Sistem marketplace memfasilitasi transaksi pemesanaan dan penyediaan barang/jasa antara satker dengan penyedia barang/jasa, dalam rangka penggunaan Uang Persediaan (UP) satker Kementerian/Lembaga. Sistem digital payment akan memfasilitasi proses pembayaran atas transaksi yang dilakukan di dalam sistem marketplace tersebut. Mekanisme pembayaran pada marketplace dengan mekanisme overbooking/ pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu Debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan kartu Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace.

Pada platform Digipay ini, proses bisnis yang ada di dalamnya telah dilakukan penyesuaian sehingga tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di sektor publik dan mengikat bagi Satker-satker pemerintah. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) menerbitkan petunjuk pelaksanaan melalui Peraturan Dirjen Perbendaharaan dengan nomor PER-20/PB/2019 tentang Penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja.

Terdapat beberapa perbedaan utama antara Digipay dengan platform marketplace yang berkembang di masyarakat sebagaimana tabel berikut:

Marketplace Populer vs Digipay

DIGIPAY :Modernisasi Transaksi Belanja Pemerintah dan Menaikkelaskan UMKM

Dalam platform Digipay ini, ada 3 (tiga) pelaku utama yang terlibat, yaitu Satker Pemerintah, Vendor (penyedia barang/jasa), dan Bank.Untuk vendor yang terlibat adalah yang berkaitan dengan operasional sehari-hari satker pemerintah seperti toko ATK, toko roti/snack, rumah makan/catering, jasa service AC, bengkel, dan sebagainya. Sementara untuk saat ini, Bank yang terlibat adalah baru sebatas 3 (tiga) bank himbara yaitu BRI, BNI, dan Mandiri.

Beberapa manfaat yang dapat diperoleh jika melakukan transaksi melalui platform Digipay, di antaranya:

DIGIPAY :Modernisasi Transaksi Belanja Pemerintah dan Menaikkelaskan UMKM

Sejak dikenalkan pada tahun 2019, kinerja Digipay terus tumbuh signifikan dan merata di berbagai wilayah Indonesia dan meraih prestasi sebagai salah satu Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2022. Hingga Oktober 2022 telah bergabung sekitar 7.099 satker (dari 77 Kementerian dan Lembaga) dan 2.296 vendor UMKM, dengan sekitar 20 ribu transaksi. Namun apabila dibandingkan dengan realisasi belanja kementerian negara/lembaga yang menggunakan uang persediaan pada 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp 92,7 triliun di 2021 dan Rp 62,8 triliun di 2022, dengan outstanding tagihan rata-rata per bulan Rp6 triliun sampai Rp 10 triliun, capaian ini masih relatif kecil.

Belum optimalnya kinerja Digipay selaku platform belanja online pada sektor publik karena beberapa hal yaitu:Pertama, Mindset para pengguna digipay yaitu satker dan vendor yang enggan beralih dari sistem konvensional ke Digipay. Pengguna lebih memilih menggunakan berbelanja menggunakan uang tunai karena sudah menjadi nyaman dan kebiasaan yang berlangsung lama.

Hambatan kedua yaitu belum user friendly-nya aplikasi Digipay bagi pengguna seperti diperlukannya banyaknya role user baik dari sisi satker maupun dari sisi vendor yang . Banyaknya role user juga berpengaruh terhadap proses bisnis yang harus dilalui oleh satker dan vendor dalam melakukan transaksi pembelanjaan menggunakan platform sampai dengan tahap pembayaran kepada vendor. Tidak sederhananya role dan proses bisnis Digipay dihadapkan karakteristik satker dan vendor dengan SDM yang terbatas.

Ketiga, pembagian platform digipay berdasarkan kepemilikan rekening satker pada bank Himbara dan vendor harus memilki rekening yang sama pada bank Himbara sesuai rekening satker. Keterbatasan ini mengakibatkan vendor lebih memilih tidak menjadi vendor pada platform Digipay dan meminta satker untuk berbelanja secara konvensional menggunakan uang tunai. Keterbatasan interoperabilitas transaksi disebabkan oleh platform dibangun dalam ekosistem bank tertentu, pembayaran ke rekening di luar bank penyedia platform hanya bisa overbooking, dan biaya berupa isu biaya pada penggunaan KKP dalam Digipay dalam bentuk Merchant Discount Rate (MDR).

DJPB selaku pengembang platform Digipay tentunya terus melakukan perbaikan terus menerus berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta masukan dari para pengguna Digipay generasi pertama. Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor 7 Tahun 2022 sebagai landasan Digipay Generasi kedua dihadirkan sebagai langkah solutif dalam mengatasi kendala-kendala yang dihadapi saat ini. Terdapat beberapa hal penyempurnaan yang meliputi perubahan limit nilai transaksi menggunakan Kartu Kredit Pemerintah, mengakomodir perubahan ketentuan perpajakan sebagaimana PMK nomor 59/PMK/2022, simplikasi jumlah user baik dari sisi satker maupun vendor yang dapat disesuaikan dengan karakteristik satker/vendor, simplikasi proses bisnis, fleksibilitas pendaftaran user, interkoneksi dengan SAKTI dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Namun yang paling penting dari diterbitkannya Perdirjen Perbendaharaan ini adalah adanya Interoperabilitas platform Digipay.

Interoperabilitas adalah kemampuan sistem untuk dapat digunakan oleh user dengan berbagai rekening yang berbeda dan terhubung dengan sistem lain dalam rangka pertukaran data dan/atau informasi. Dengan interoperabilitas ini Pembayaran atas transaksi penggunaan UP melalui Digipay dapat dilakukan oleh satker kepada penyedia barang/jasa melalui rekening pada bank yang sama dan/atau melalui rekening pada bank yang berbeda dengan menggunakan sistem Digital Payment baik melalui mekanisme pemindahbukuan (overbooking), bila melalui rekening bank yang sama; atau SKN-BI dan/atau BI-RTGS, bila melalui rekening pada bank yang berbeda dari rekening pengeluaran secara elektronik (CMS Virtual Account atau KKP) melalui payment gateway yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pengembangan sistem pembayaran digipay dari Segmented Digipay ke Integrated Digipay memungkinkan proses belanja oleh satuan kerja tidak terbatas pada vendor/toko/UMKM yang rekeningnya berada pada bank yang sama dengan satker, simplifikasi user dan proses bisnis serta update interface platform terus dilakukan menjadikan digipay lebih user-friendly bagi pengguna, Beralihnya pengembang platform yang pada Digipay generasi pertama  merupakan kolaborasi dengan  bank himbara menjadi kendali penuh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang akan memudahkan dalam rangka akselerasi implementasi Digipay.

Penyempurnaan sebuah sistem tentu menjadi tidak optimal apabila tidak dilakukan proses transfer knowledge perubahan sistem ke seluruh pemangku kepentingan terutama  Kanwil DJPB dan KPPN selaku instansi vertikal DJPB di daerah yang akan berperan sebagai “marketing” Digipay kepada satuan kerja dan vendor. Sebagai garda terdepan Digipay, Kanwil DJPB dan KPPN perlu dibekali pengetahuan yang cukup akan produk yang dijualnya yakni Digipay dan dibangun optimisme bahwa Digipay akan mampu menjadi solusi untuk memodernisasi transaksi belanja pemerintah ,mengakselerasi UMKM Go Digital dan memperluas ekosistem Cashless Society di Indonesia.

PENULIS:Pegawai pada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis, tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh penulis