OPINI  

Menyongsong Belanja Negara Tahun 2023

Menyongsong Belanja Negara Tahun 2023

OLEH: Aji Wibowo

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2023 telah disampaikan oleh Presiden RI dipampingi oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), pada tanggal 1 Desember 2022 di Jakarta. Penyerahan DIPA dan TKD oleh Presiden kepada para Menteri, Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah menandai dimulainya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023. Dalam Belanja Negara tahun 2023 yang telah ditetapkan adalah sebesar 3.061,2 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar 2.246,5 triliun dan TKD sebesar 814,7 triliun.

Sehari berselang, pada tanggal 2 Desember 2022, Gubernur Kalteng didampingi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kalteng selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Kalteng menindaklanjuti dengan menyerahkan DIPA dan Daftar Alokasi TKD Tahun 2023 kepada para Pimpinan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dan Walikota/Bupati di wilayah Prov. Kalteng. Adapun alokasi Belanja Negara di Prov. Kalteng untuk tahun 2023 adalah sebesar 27,1 triliun yang terdiri dari Belanja Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga sebesar 6,4 triliun dan TKD sebesar 20,7 triliun.

Sebagaimana dikatakan oleh Menteri Keuangan saat penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKD, dan kembali ditegaskan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kalteng, dengan telah disampaikannya DIPA dan Daftar Alokasi TKD di bulan Desember 2022 diharapkan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat segera menindaklanjutinya dengan segera melaksanakan kegiatan. Sehingga APBN dapat dimanfaatkan sejak awal Januari dalam rangka pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Beberapa langkah perlu segera dilakukan oleh Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagai pengguna APBN, antara lain percepatan persiapan pelaksanaan program, kegiatan dan/atau proyek, percepatan pengadaan barang dan jasa serta koordinasi dan sinergi antara Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan.

Pertama, percepatan persiapan pelaksanaan program, kegiatan dan/atau proyek yang ada di 2023. Terdapat beberapa kendala yang sering terjadi dalam melaksanakan program kegiatan dan/atau proyek, seperti lambatnya penetapan petunjuk operasional pelaksanaan, penunjukan Pejabat Perbendaharaan dan proses perijinan. Jika ingin program, kegiatan dan/atau proyek segera terlaksana, maka penyusunan petunjuk operasional pelaksanaan harus bisa disegerakan, sehingga dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan. Perubahan Pejabat Perbendaharaan juga seharusnya dapat diantisipasi, dan dapat segera dilakukan penunjukan Pejabat Perbendaharaan yang baru, sehingga tidak menghambat pelaksanaan program, kegiatan dan/atau proyek. Selain itu, untuk proyek infrastruktur harus dipastikan pemenuhan dokumen dan persyaratan dalam rangka perizinan lahannya.

Kedua, proses pengadaan barang dan jasa juga perlu dipercepat. Beberapa bagian yang dapat disegerakan antara lain penetapan Pejabat/Tim Pengadaan, pemilihan penyedia barang/jasa dan penandatanganan kontrak. Dengan telah diterimanya DIPA dan Daftar Alokasi TKD 2023 di bulan Desember 2022, kontrak pengadaan barang dan jasa sudah dapat ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2023. Artinya, di bulan Desember 2022 ini, Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah sudah dapat mulai menetapkan Pejabat/Tim Pengadaan, untuk selanjutnya mereka dapat memilih penyedia barang/jasa, dan dapat segera menandatangani kontrak pengadaan, sehingga sejak tanggal 1 Januari 2023 sudah bisa dilakukan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, terdapat ketentuan baru mengenai pencairan TKD 2023, yaitu berkaitan dengan penyaluran Dana Transfer Umum serta Dana Otonomi Khusus dan Keistimewaan. Pada tahun 2022, hanya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non-Fisik berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan serta Dana Desa yang dicairkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sedangkan di tahun 2023 Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus dan Keistimewaan, serta Hibah dan Insentif Fiskal akan juga disalurkan mealui KPPN. Artinya, dalam rangka pelaksanaan APBN 2023, koordinasi dan komunikasi yang baik harus terjalin antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan, termasuk KPPN.

APBN telah terbukti menjadi instrumen yang penting roda perekonomian di Indonesia, termasuk beberapa tahun terakhir di masa pandemi Covid-19. Oleh sebab itu perencanaan belanja yang matang dan eksekusi belanja yang cepat, tepat dan akuntabel oleh para pengguna APBN akan mendukung pencapaian target pembangunan yaitu untuk memperbaiki kemakmuran rakyat.

PENULIS:Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Palangka Raya