Teks Fofo
Tabengan/Istimewa
Diawasi – KPU Kabupaten dan Kota saat melakukan verifikasi faktual keanggotaan, langsung dilakukan pengawasan secara melekat oleb bawaslu. Pengawasan yang dilakukan secara melekat oleh bawaslu dilakukan di setiap tingkatan, demi memastikan tahapan yang dilaksanakan sesuai mekanisme, dan juga aturan, baru-baru ini di kabupaten dan kota di KALTENG.
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan 17 partai politik nasional, dan 6 partai politik lokal Aceh yang akan ambil bagian dalam pemilihan umum (pemilu) 2024. Para peserta pemilu ini, sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu telah melewati tahapan verifikasi. Baik verifikasi administrasi (Vermin), dan verifikasi Faktual (Verfak).
Ketua KPU Kalimantan Tengah (Kalteng), Harmain, menyampaikan, KPU RI melakukan verifikasi administrasi terhadap 24 partai politik (parpol) yang berkasnya lengkap saat pendaftaran hasil verifikasi administrasi, ada 18 parpol yang akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi, dan juga verifikasi faktual.
18 parpol itu, jelas Harmain, 9 parpol hanya akan menjalani verifikasi administrasi kepengurusan saja, karena memiliki kursi di parlemennya atau memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu 2019, Sementara 9 lagi wajib mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, karena parpol non parlemen, dan juga partai baru.
Harmain menegaskan, acuan KPU Kalteng dalam bekerja adalah aturan. Artinya semua harus berjalan, dan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Memastikan apa yang dilakukan KPU Kalteng sesuai aturan, maka dilakukan pengawasan secara melekat oleh Bawaslu dalam setiap tahapan, dan setiap tingkatan.
”KPU Kalteng, saat melakukan Vermin kepengurusan selalu didampingi oleh Bawaslu Kalteng, begitu pula ketika KPU Kabupaten dan Kota melakukan verfak keanggotaan, mendapatkan pengawasan secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten dan Kota. Rekan-rekan Bawaslu selalu hadir dalam setiap tahapannya di setiap tingkatan yang dilakukan oleh KPU,” kata Harmain, saat dikonfirmasi mekanisme tahapan vermin dan verfak parpol di Kalteng, Kamis (22/12) di Palangka Raya.
Hasilnya, kata Harmain, 9 parpol parlemen yang diverifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, dan 9 parpol non
parlemen yang diverifikasi administrasi dan faktual dinyatakan memenuhi syarat.
”Pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dan faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan secara terbuka dan diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten dan Kota serta berjalan aman lancar sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan kpu. KPU RI telah menetapkan parpol peserta pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 lalu,” kata Harmain lagi.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, yang juga Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Bawaslu KALTENG, Rudiyanti Dorothea Tobing, menyampaikan, tahapan yang dilakukan KPU Kalteng, dan juga KPU Kabupaten dan Kota sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
Mengapa bisa dikatakan sesuai mekanisme dan aturan, kata Rudiyanti, sebab Bawaslu Kalteng, Bawaslu Kabupaten dan Kota selalu hadir, dan dilibatkan dalam tahapan vermin dan verfak yang dilakukan KPU. Artinya, Bawaslu juga menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai pengawas dengan melakukan pengawasan secara melekat di KPU saat pelaksanaan vermin dan verfak yang lalu.
Tidak itu saja, ungkap Rudiyanti, lancar dan tidak ada kendala dalam tahapan vermin dan verfak, juga dikarenakan berbagai rekomendasi yang disampaikan Bawaslu ditindaklanjuti oleh KPU. Setiap tingkatan, apabila memang ditemui kendala atau masalah, ada rekomendasi untuk menyelesaikannya, KPU menindaklanjutinya.ded





