HUKUM

Sindikat Pengedar 1 Kilogram Sabu Divonis 14 Tahun

37
×

Sindikat Pengedar 1 Kilogram Sabu Divonis 14 Tahun

Sebarkan artikel ini
Sindikat Pengedar 1 Kilogram Sabu Divonis 14 Tahun
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Sapran Aspiransyah alias Anjang dan Dede Ahmad Irfani alias Rio terpaksa menerima sanksi cukup berat akibat terlibat peredaran 1 killogram narkotika jenis sabu dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (5/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,”  vonis Majelis Hakim.

Dalam surat dakwaan, Sapran menyuruh Dede untuk mengambil 10 paket sabu tersebut dengan janji diberi upah Rp15 juta. Sapran sendiri dijanjikan upah sebesar Rp30 juta dari Upik yang memesan sabu. Setelah sabu diambil akan dikirim ke Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, mereka berdua akan mendapat upah sesuai kesepakatan.