Joshua memarkir sepeda motornya di depan sebuah SD lalu berjalan ke belakang toko tersebut. Dia kemudian memanjat tembok belakang lalu masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Dari dalam toko, Joshua mencuri uang Rp2.763.000 dari laci dan 14 buah vape.
Setelah memasukkan barang curian ke dalam tas, Joshua lalu kabur dan pulang ke rumahnya. Esok siang sepulang kerja, Joshua menggunakan uang curian untuk membeli sabu di Kompleks Ponton. Sisanya dia pergunakan untuk membayar utang dan keperluan hidup sehari-hari.
Perjalanan kriminal Joshua berakhir saat dia berusaha menjual vape curian dan justru tertangkap oleh polisi. Pemilik toko, Hayatullah mengaku mengalami kerugian Rp9,8 juta akibat aksi Joshua. Dalam persidangan, Joshua terjerat ancaman pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian. dre











