-
HUKUM

Bobol Toko demi Beli Narkoba

78
×

Bobol Toko demi Beli Narkoba

Sebarkan artikel ini
SIDANG- Terdakwa pencurian diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Joshua Tri Ananda terancam tuntutan pidana penjara selama dua tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (10/1).

Pemuda tersebut mengakui telah mencuri uang beberapa juta rupiah dan belasan alat vape dari sebuah toko untuk modal membeli narkotika jenis sabu.

Ketika Joshua meminta keringanan dengan alasan menyesali perbuatannya dan ingin menemani ayahnya yang tinggal seorang diri, Majelis Hakim sempat meragukannya.

“Kamu itu baru keluar penjara terus mencuri lagi. Sekarang kamu baru mikirin bapakmu,” cetus Ketua Majelis Hakim.

Perkara berawal saat Joshua sedang berkendara untuk mencari sasaran pencurian, Sabtu (1/10/2022) dini hari. Ketika melewati Jalan Rinjani, Joshua melihat toko Pramuka Vape Store yang keadaan di sekitarnya sepi.

-
-
-