PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Belum lama ini muncul wacana penghapusan posisi/jabatan gubernur oleh seorang politisi. Kontan wacana ini mendapatkan tanggapan dan reaksi dari berbagai kalangan, termasuk dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Anggota Komite II DPD RI Agustin Teras Narang dengan tegas menolak wacana penghapusan posisi gubernur tersebut.
Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini kemudian menyampaikan sejumlah alasan penolakannya terhadap wacana tersebut.
Teras Narang menjelaskan, bahwa penghapusan posisi gubernur bertentangan dengan UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4). Pasal 18 ayat (1) berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan, yang diatur dengan undang-undang”.
Ayat (4), kata Teras Narang, “Menjelaskan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hadirnya kepala daerah seperti gubernur, memudahkan pemerintah pusat dalam melakukan koordinasi. Sebaliknya, adanya wacana penghapusan posisi gubernur justru membuat pemerintah pusat makin sulit melakukan pengkoordinasian, pembinaan dan pengawasan ke tingkat kabupaten dan kota. Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah.
“Tidak berjalannya pengkoordinasian, pembinaan, serta pengawasan selama ini, menurut hemat saya dikarenakan terjadinya ketidakberhasilan dari beberapa kementerian dan lembaga non kementerian. Terutama melakukan sinergitas, pembinaan dan pengawasan, serta pengkoordinasian. Sehingga terkesan terjadi ketidakharmonisan atau ketidaksinergisan hubungan pusat dan daerah,” sebut Senator asal Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, saat menyampaikan alasan penolakan penghapusan posisi gubernur, Minggu (5/2) di Palangka Raya.
Teras Narang menyampaikan, keberatan terhadap usulan tersebut, bukan karena teori semata. Tetapi karena pernah mengalami dan menjalankannya selama 10 tahun selaku Gubernur Kalteng. Banyak kemajuan yang dikerjakan, dalam menjalankan peran sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tersebut, dan banyak peningkatan yang diperolehnya.
Semuanya itu tiada lain, dikarenakan terciptanya sinergitas dan harmonisasi yang baik dengan pemerintah pusat, dengan pemerintah kabupaten dan kota, serta seluruh komponen masyarakat.
Teras Narang mengungkapkan, kegagalan yang berakibat tidak adanya kemajuan daerah, atau adanya seolah-olah hambatan di provinsi bukan karena adanya jabatan gubernur. Ini terjadi dikarenakan ketidakmampuan yang bersangkutan melakukan sinergi, kolaborasi dan menciptakan kerja sama yang konstruktif dalam bingkai dan sistem pemerintahan NKRI.ded











