Saat interogasi, Rano mengaku sudah dua kali membeli sabu dari Jago alias Bapak Yuni di desa yang sama. Pembelian pertama berupa satu kantong sabu seberat 5 gram seharga Rp7,5 juta yang dibagi menjadi 72 paket. Sedangkan pembelian kedua sebanyak 5 gram sabu seharga Rp7,5 juta dibagi menjadi 70 paket.
Uang pembelian akan Rano lunasi setelah sabu laku terjual. Selama 6 bulan Rano menjual paket sabu dengan harga antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per paket. Dalam persidangan, Rano lolos dari jeratan pengedar narkotika dan hanya terkena pasal kepemilikan narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre











