-
HUKUM

Terbukti Miliki Sabu, Rano Karno Divonis 5 Tahun

72
×

Terbukti Miliki Sabu, Rano Karno Divonis 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Rano Karno yang namanya mirip artis ibu kota, menerima hukuman penjara karena terbukti sebagai pemilik narkotika jenis sabu dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (15/2).

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rano Karno dengan pidana penjara selama 5 tahun dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” vonis Majelis Hakim.

Perkara bermula ketika anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi terkait sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek Rano Karno di rumahnya, Senin (10/10/2022) malam. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 92 paket sabu dengan berat bersih 7,83 gram.

-
-
-