“Tapi kami punya saksi yang menjelaskan bahwa Pelapor (PT SEM) mempunyai bukti penggantian tanah tahun 2011. Bukti itu menurut Ahli Agraria adalah sah sebagai alas hak dan itu dilakukan bertahap,” tandas JPU.
Dalam surat dakwaan JPU perkara berawal pada tahun 2004. Misniati yang menawarkan jasa catering makanan kemudian bertemu Direktur PT Koppas Batu Licin Jaya (KBLJ), Gunawan Guyana dan Bendaharanya, H Fajriansyah. PT KBLJ adalah perusahaan kontraktor pertambangan batubara dan angkutan. Mereka memberitahu Misniati bahwa perusahaan tambang PT Putri Mea (PM) mendapatkan Kuasa Pertambangan Eksplorasi dari Bupati Barito Timur.
Gunawan dan Fajriansyah menawarkan kepada Misniati agar mengeluarkan uang kesungguhan sebesar Rp1,1 miliar dan untuk keperluan PT PM dan PT KBLJ dalam pembuatan jalan menuju lokasi tambang PT PM termasuk pembebasan lahan atau pembayaran ganti rugi. Misniati hanya dapat mengeluarkan uang kesungguhan sebesar Rp455 juta yang diserahkan secara bertahap dan sejumlah uang untuk keperluan pembebasan lahan kepada warga, yakni pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh tanggal 11-12 November 2004.
Total ukuran yang dibayarkan ganti ruginya yaitu dengan ukuran panjang 2.441 meter dan lebar 20 meter dengan total ganti rugi sebesar Rp82.442.800. Kemudian lahan yang telah diganti rugi dibuka dan dibuat jalan berukuran kurang lebih panjang 2,4 kilometer dan lebar 5 meter. Pada tahun 2008, Kuasa Pertambangan Ekplorasi yang dimiliki PT PM telah berakhir masa berlakunya.
Bupati Barito Timur kemudian menerbitkan IUP Eksplorasi Batubara kepada holding PT Rimau Grup yaitu PT SEM seluas 2.000 Hektar dan PT Rimau Energi Mining (REM) seluas 1.000 Hektar dengan wilayah izin yang merupakan bekas Wilayah Kuasa Pertambangan Ekplorasi PT PM. PT SEM mulai melakukan kegiatan tahap konstruksi dan pembebasan lahan dalam rangka pembuatan jalan sepanjang kurang lebih 5,6 kilometer dari wilayah konsesi IUP Eksplorasi PT SEM menuju simpang jalan bekas pertamina. Dari ruas jalan sepanjang 5,6 kilometer tersebut, sepanjang 2,8 kilometer telah dibebaskan oleh Budy Dinata dan sepanjang 2,8 kilometer dan lebar 5 meter adalah merupakan jalan peninggalan PT PM.











