Ruas jalan sepanjang 2,8 kilometer yang dibebaskan oleh Budy Dinata diserahkan kepada Andrew selaku Direktur PT SEM. Sedangkan sisanya untuk ruang jalan sepanjang 2,8 kilometer dan lebar 5 meter peninggalan PT PM. Metropole B Janguk selaku Direktur PT PM pada tanggal 16 Maret 2009 membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa PT PM menyerahkan ruas jalan sepanjang 2,8 kilometer kepada Fajriansyah.
Selanjutnya, Fajriansyah menyampaikan untuk dapat menggunakan ruas jalan tersebut, PT SEM diminta melakukan ganti rugi kepadanya. Terjadilah kesepakatan pemindahan dan penyerahan hak atas jalan dengan ganti rugi dari Fajriansyah kepada pihak PT SEM dan dituangkan dalam Akta Notaris tanggal 18 April 2009.
Tahun 2011, setelah mulai melakukan kegiatan penambangan, PT SEM melakukan rencana pelebaran ruas jalan sepanjang 2,8 kilometer dan lebar 5 meter yang dibebaskan oleh PT SEM dari Fajriansyah, menjadi selebar 20 meter. PT SEM melakukan pembebasan lahan dengan pembayaran ganti rugi kepada warga Desa Jaweten selaku pemilik lahan, yaitu John Paulus, Yukertulius, Wertalmanto, Kulai, Iyang, Handriyani, Akhirniati, Satak, Paulus Pasuang, dan Yustriadi.
Pada April 2021, Misniati mendatangi Asriadi selaku mantan Kepala Desa Jawaten periode tahun 1998 hingga 2006 untuk memintanya menandatangani Surat Pernyataan tahun 2004 sebanyak 9 eksemplar yang berisi telah dilakukan pembebasan lahan dan tanam tumbuh oleh PT RSM terhadap 9 orang pemilik lahan selaku penjual yaitu Sumberlin, Betot, Paulus, Saptanu Putra, Timar, Kulai, Kurdiman, Wertalmanto, dan Dalem Naring.
Pada bulan Juni 2021, Misniati meminta Asriadi menandatangani Berita Acara Peninjauan Tata Batas (BAPTB) sebanyak 9 eksemplar yang berisi telah dilakukan peninjauan batas antara terdakwa dengan 9 orang pemilik lahan tersebut. Surat Pernyataan dan BATPB itu kemudian diajukan ke Kantor Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. JPU menyatakan Paulus Pasuang dan Kurdiman tidak pernah menandatangani surat-surat tersebut dan mengakui bahwa tanda tangan pada 5 surat tersebut bukanlah tanda tangannya.
Atas dasar dokumen-dokumen tersebut terbitlah 9 eksemplar Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tanggal 08 April 2021. Berbekal SKT itu, Misniati memortal jalan keluar masuk ke lokasi tambang PT SEM. Akibatnya, PT SEM mengalami kerugian berupa terhentinya kegiatan pengangkutan batubara dari stockrom menuju ke pelabuhan sebanyak 1.000 ton per hari sehingga menghambat proses penjualan batubara. Selain itu terdapat kerugian imateril berupa hilangnya kepercayaan pihak-pihak yang berhubungan bisnis dengan PT SEM yang keseluruhannya ditaksir sebesar Rp1.251.674.100 dan total kerugian produksi sebesar Rp3,6 miliar.
JPU mendakwa Misniati melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pembuat surat palsu, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang memakai surat palsu, dan Pasal 162 UU No 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah dengan UU No 3/2020 tentang perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Minerba jo UU No 11/2020 Tentang Cipta Kerja. dre











