TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan SN mantan Kabid Sosial DPMDSos Kabupaten Barito Timur memasuki babak baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Pananangan SH, dalam keterangannya melalui Kasi Pidum Dody Heryanto SH mengatakan, pada Selasa (7/3) pukul 11.30 WIB, pihaknya telah menerima barang bukti sekaligus penyerahan tersangka dari penyidik Polres Bartim.
“Saat ini kita sudah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka kita tahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, dan prosesnya akan dilanjutkan Jaksa Penuntut Umum untuk 20 hari ke depan. Nanti setelah 20 hari, berkasnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan agenda persidangan terhadap terdakwa SN,” kata Dody.
Diungkapkan Dody, tersangka SN dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002, subsider Pasal 82 UU No.23/2002 atau kedua Pasal 6 huruf C UU No.12/2022 Tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya Polres Bartim menetapkan SN sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap calon peserta KIP Kuliah.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara SN, sehubungan dengan dugaan telah terjadinya tindak pidana setiap orang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya dan atau perbuatan cabul (pencabulan terhadap anak di bawah umur) sebagaimana dalam pasal 6 (a) junto pasal 15 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual junto Pasal 82 ayat (1) junto 76 E Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkap Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 November 2022 lalu.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini tempat kejadian perkara atau TKP berada di ruangan kerja Kabid Dinas Sosial DPMDSos Barito Timur dan diperkirakan korban lebih dari 1 orang.
“Salah satu modus yang digunakan tersangka yaitu dengan dalih wawancara guna kepengurusan KIP Kuliah,” papar Kapolres.
Dia melanjutkan, saat kejadian korban diwawancarai lebih dari satu kali di dalam ruangan kerja tersangka.
“Tersangka hanya berdua dengan korban dengan dalih akan membantu mengeluarkan surat keterangan verifikasi validasi, padahal surat tersebut sudah keluar sebelum wawancara dilakukan,” pungkas Kapolres. c-yus