HUKUM

Bawa Kabur Kendaraan Tetangga, Ardi Divonis 1,5 Tahun Penjara

51
×

Bawa Kabur Kendaraan Tetangga, Ardi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Bawa Kabur Kendaraan Tetangga, Ardi Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi

Karena tidak curiga, Lasti menyerahkan kunci kontak kendaraan Yamaha Aerox kepada Ardi. Rupanya Ardi bukan pergi ke bengkel melainkan membawa kendaraan pinjaman itu  ke  Desa Telong Siong  Kota Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. Ardi kemudian mematikan ponselnya agar tidak dapat dihubungi pemilik kendaraan.

Namun di tengah perjalanan Ardi mengalami kecelakaan dan orang yang menabraknya langsung kabur. Akibatnya kasus tersebut terungkap dan aparat Polresta Palangka Raya yang mendapat laporan dari korban kemudian mengamankan Ardi.

Karena mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp20 juta akibat kehilangan sepeda motor, polisi menjerat Ardi dengan Pasal 372  KUHP tentang Penggelapan. dre