HUKUM  

Pencuri Buah Sawit PT MAPA Dihukum 10 Bulan

Pencuri Buah Sawit PT MAPA Dihukum 10 Bulan
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Ahmad dan Saipul Ambri Hasibuan yang menjadi terdakwa perkara pencurian dan penadahan buah sawit milik PT Mitra Agro Persada Abadi (MAPA) mendapat putusan pidana dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (7/3/2023).

Majelis Hakim menyatakan Ahmad terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sedangkan Saipul melakukan  penadahan barang hasil curian. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara,” vonis Majelis Hakim. Dalam sidang terpisah, Saipul mendapat vonis penjara selama 6 bulan.

Perkara berawal ketika Ahmad bersama Rian berangkat menuju Afdeling II Blok S 42/43Kebun I PT MAPA Kelurahan Pager Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, Jumat (2/12/2022) sore. Mereka pergi ke lokasi tersebut menggunakan sebuah mobil Ayla nopol KH 1947 NA untuk mengambil buah sawit di PT MAPA dengan cara di tojok atau dodos lalu menjual buah buah sawit tersebut ke rasau.

Satuan pengamanan PT MAPA yakni Suryadin, Muhamad Rahmat, Suprayetno, dan Yogi Dhatmawan pada saat bersamaan tengah melakukan patroli ke lokasi tersebut. Mereka memergoki mobil Ayla yang digunakan Ahmad dan Rian yang terparkir namun kemudian berangkat melintas keluar dari areal perkebunan.

Para petugas keamanan kemudian mengikuti mobil tersebut dan melihat di bagian dalam mobil bagian belakang terdapat muatan yang mencurigakan. Mereka kembali ke lokasi awal mobil Alya tersebut terparkir dan melihat ada tumpukan buah sawit yang sudah di dodos. Para satpam tersebut kemudian melapor ke Kepolisian Sektor Rakumpit.