HUKUM

Pencuri Buah Sawit PT MAPA Dihukum 10 Bulan

55
×

Pencuri Buah Sawit PT MAPA Dihukum 10 Bulan

Sebarkan artikel ini
Pencuri Buah Sawit PT MAPA Dihukum 10 Bulan
Ilustrasi

Rupanya Ahmad dan Rian pergi keluar kebun untuk membawa sebagian buah yang mereka panen lalu menjualnya kepada Saipul Ambri Hasibuan alias Jono. Ketika kembali ke lokasi PT MAPA untuk mengambil sisa buah sawit yang tertinggal, mereka melihat sejumlah orang. Keduanya lalu melarikan diri dari dalam kebun sawit menuju jalan aspal.

Mereka menghentikan sebuah truk yang melintas lalu menumpang untuk mengantar Rian kr rumahnya. Esok paginya, Ahmad pergi ke kebun PT MAPA untuk mengambil mobilnya yang tertinggal. Sesampai disana, beberapa anggota kepolisian mengamankan Ahmad  dan membawanya kekantor kepolisian sektor Rakumpit untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan Ahmad, PT MAPA yang mengalami kerugian Rp1,5 juta dan meminta aparat kepolisian memproses kasus tersebut secara hukum. Polisi kemudian menjerat Ahmad dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dan Saipul dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang penadahan. dre