PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Dalam rangka mewujudkan komitmen dalam pengelolaan hutan lestari, PT Korintiga Hutani menggelar kegiatan Konsultasi Publik FSC (Forest Stewardship Council) Controlled Wood, dimana kegiatan tersebut sebagai tahapan dalam rangka audit re-Sertifikasi FSC, Kamis (9/3).
Kegiatan Konsultasi Publik itu di gelar di camp Ex-UT Kelurahan Pangkut, dengan melibatkan tokoh masyarakat, kepala desa yang ada di Kecamatan Arut Utara dan Kabupaten Lamandau. Dan kegiatan konsultasi Publik di hadiri langsung oleh Deputy General Manager PT Korintiga Hutani Rais Sugito.
Rais Sugito mengatakan, kegiatan ini mengundang para pemangku kepentingan dalam rangka mendengarkan saran dan masukan sebelum mengikuti audit re-Sertifikasi FSC Controlled Wood yang akan dilaksanakan pada tanggal 20-25 Maret 2023 oleh lembaga sertifikasi PT. SGS Qualifor.
“Kegiatan ini merupakan komitmen PT Korintiga Hutani, dalam implementasi Pengelolaan Hutan Lestari, dimana untuk mendapatkan sertifikasi FSC Controlled Wood kami harus melibatkan pemangku kepentingan yang ada di wikayah kerja kami, karena itu mutlak sebelum memasuki tahapan audit,” kata Rais Sugito.
Rais juga menjabarkan, implementasi standar Controlled Wood ini, PT Korintiga harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna memberikan saran dan masukan, sebagai bahan perbaikan.
“Standar penilaian yang harus diikuti oleh PT. Korintiga Hutani dalam rangka pengelolaan hutan lestari, yakni skema Mandatori (wajib) PHPL dan VLK dan skema Voluntary (sukarela) antara lain FSC Controlled Wood dan Forest Management FSC, dan diharapkan kegiatan Konsultasi Publik ini para stakeholder bisa memberikan masukan dan saran sehingga bisa berjalan dengan baik,” ujar Rais Sugito.
Budi Pataya saat menjabarkan materi Konsultasi Publik kepada peserta menyampaikan, untuk mendapatkan re-Sertifikasi banyak hal yang harus dilalui maka saran masukan dan kritik diperlukan untuk perbaikan dan pemenuhan standar yang telah ditetapkan sebelum memasuki audit re-Sertifikasi.
Sementara itu menurut Budi Pataya, ada beberapa hal yang menjadi syarat mutlak dalam standar re-Sertifikasi meliputi yakni tidak boleh memproduksi kayu dari Illegal Logging, kemudian tidak boleh adanya pelanggaran hak-hak sipil dan hak tradisional atau adat. Termasuk juga perusakan nilai Konservasi tinggi dan lain sebagainya.
Kegiatan Konsultasi Publik ini mendapat respon dan apresiasi dari KPHP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan sejumlah pemangku kepentingan yang hadir. Sejumlah Kepala Desa, Lurah, NGO, serta hadir juga perwakilan dari media massa. c-uli/bs





