Sekum KSBN: Kian Tidak Jelas Kapan Pelaksanaannya Akan Rugikan Masyarakat
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Amandemen Konstitusi UUD 1945 Pasal 18b ayat (2) pada intinya menyatakan sikap Negara bahwa mengakui dan menghormati Kesatuan – kesatuan Masyarakat Hukum Adat, serta Hak – hak Tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur di dalam UU’’.
Sekretaris Umum KSBN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rudy Irawan, Minggu (12/3), mempertanyakan kapan pemilihan Damang Pahandut dilaksanakan, sementara Damang yang sebelumnya menjabat sudah berakhir masa jabatannya/30 Desember 2022.
“Bagaimana Kesatuan Masyarakat Adat dengan Damang sebagai Kepala Adat, Pimpinan Lembaga Kedamangan dan Ketua Kerapatan Mantir Perdamaian Adat (Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Kelembagaan Adat nomor 16 Tahun 2008 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 24) dapat menjalankan Tugas dan Fungsinya, sementara yang bersangkutan sudah berakhir masa jabatannya per 30 Desember 2022,” kata Rudy.
Dikatakan Rudy, Panitia Pemilihan Damang Pahandut sempat sudah dibentuk, namun baru setengah jalan dilakukan penundaan.
“Sepertinya tersesat di padang sunyi sepi ini. Terjadi kebingungan masyarakat di wilayah Kecamatan Pahandut dalam hal pelayanan Keadatan dan lainnya kepada masyarakat,” tandas Rudy.
Menurut Rudy, Damang ketika menegakkan Hukum Adat dengan menangani kasus, dan atau sengketa Adat berdasarkan Hukum Adat merupakan Peradilan Adat Tingkat terakhir. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang ada berada dalam pusaran keberadaan yang pasti dan legal, hubungannya dengan menghadirkan Nilai Kebenaran Yuridis.
Dijelaskannya, bahwa lembaga Kedamangan sebagai salah satu unsur Kelembagaan Adat Dayak yang hidup, tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Tengah dengan kedudukan di Ibu kota kecamatan tetap dan akan semakin dilestarikan, dikembangkan dan diberdayakan Fungsi dan Peranannya.
“Sama halnya dengan persoalan Mantir Adat Kelurahan di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya selama ini sudah berakhir masa jabatannya (kurang lebih satu tahun), dibuat perpanjangan dan perpanjangan yang seolah-olah tidak ada upaya untuk perubahan,” kata Rudy.
Bahwa Mantir Adat kelurahan, lanjut Rudy, diangkat dalam jabatannya berdasarkan usulan Damang Kepala Adat sebagai peng-ejawatahan (Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Kelembagaan Adat nomor 16 Tahun 2008 Bab XIII Mantir Adat Pasal 35 ayat (1).). Mantir Adat adalah yang membantu Damang Kepala Adat diatur dengan jelas dalam Peraturan Daerah Provinsi nomor 16 tahun 2008 Bab V Pasal 7 ayat (2). Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 16 Tahun 2008 merupakan Peraturan tertinggi tentang Kelembagaan Adat di Kalimantan Tengah (hierarki ex superior).
“Untuk itu, dengan kian tidak jelasnya kapan pelaksanaan pemilihan Daman tersebut jelas akan sangat merugikan masyarakat, terutama dalam hal melayani masyarakat. Semoga hal ini bisa menjadi perhatian kita bersama,” harapnya. dsn/ist





