KASONGAN/TABENGAN.CO.ID– Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus sesuai dengan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) yang sudah diatur oleh pemerintah.
Permintaan yang ditujukan kepada semua Kepala Desa (Kades) beserta aparaturnya ini diungkapkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Toni Yosepta ST MSi kepada sejumlah awak media, Selasa (21/3), di ruang lobi DPRD setempat.
Penegasan ini, menurutnya, selain mengingatkan kepada semua Kades yang saat ini sudah menjalankan sejumlah kegiatan di desanya masing-masing, dengan menggunakan DD dan ADD tahun anggaran 2023 ini, juga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Karena, dana yang digunakan tersebut merupakan dana dari pemerintah dengan tujuan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perdesaan.
“Oleh karena itu, pergunakanlah sebaik mungkin, sesuai juklak dan juknis yang telah diatur oleh pemerintah,” tegasnya.