DPRD Akan Hearing Kembali dengan PT PLN

DPRD Akan Hearing Kembali dengan PT PLN
Yudea Pratidina, Anggota DPRD Katingan

KASONGAN/TABENGAN.CO.ID- Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan dalam waktu dekat akan menjadwal ulang kembali hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT PLN (Persero) Cabang Palangka Raya melalui Rayon Sampit. Demikian dikatakan anggota DPRD Katingan Yudea Pratidina kepada sejumlah awak media, Selasa (28/3), di ruang lobi DPRD setempat.

Pasalnya, rencana hearing yang dijadwalkan beberapa hari lalu, menurut pria yang sering dipanggil Dea oleh rekan sejawatnya ini, dibatalkan (tidak jadi dilaksanakan).

“Dengan alasan ada sedikit kesalahpahaman masalah waktu,” kata Dea.

Maksudnya, surat undangan yang dikirim oleh bagian persidangan DPRD Kabupaten Katingan pada hari Rabu (22/3) lalu melalui PT PLN Rayon Kasongan. Kemudian, surat undangan tersebut dikirimkan lagi oleh PT PLN Rayon Kasongan ke PT PLN Rayon Sampit dan PT PLN Cabang Palangka Raya pada hari Jumat (24/3) yang lalu.

“Sehingga, pelaksanaan hearing yang tadinya direncanakan pada Jumat (24/3) terpaksa dibatalkan, lantaran surat undangan hearingnya baru diterima pada hari dan tanggal rencana digelarnya hearing dimaksud,” terangnya.

Menjawab pertanyaan media, untuk menjadwal ulang hari dan tanggal pelaksanaan digelarnya hearing tersebut, menurut legislator PDI Perjuangan ini, tidak serta merta langsung ditentukan waktunya. Tapi, harus dibuat lagi jadwalnya oleh Banmus DPRD setempat.

“Kalau sudah ditentukan jadwalnya oleh Banmus, maka manajemen PT PLN Cabang Palangka Raya melalui Rayon Sampit atau Kasongan akan kami undang kembali untuk menghadiri hearing dimaksud,” jelasnya.

Adapun tujuan hearing dimaksud, menurutnya, sesuai arahan Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi NT Litang, bagaimana agar menempatkan trafo jaringan listrik di Pegatan Kecamatan Katingan Kuala itu dengan satu tempat saja.

Karena, lanjut Dea, informasinya jika trafo jaringan listrik di Pegatan tersebut penempatannya tetap di wadah yang asal, dipastikan akan tenggelam lagi, ketika datangnya musibah banjir di Pegatan itu.

“Makanya, salah satu penyebab tidak normalnya penerangan listrik di Pegatan beberapa waktu yang lalu itu, adalah disebabkan korsletnya mesin atau trafo, lantaran terendam air,” katanya.

Intinya, jika dalam hearing nanti menghasilkan kesepakatan, bahwa trafo jaringan listrik itu bisa dijadikan satu dengan beberapa trafo yang ada di Kecamatan Mendawai.

“Maka penerangan listrik di kelurahan Pegatan Hilir, Kelurahan Pegatan Hulu, Desa Katingan Tengah dan Desa Kampung Keramat Kecamatan Katingan Kuala itu, ke depannya tidak mengalami hambatan lagi,” harap anggota dewan asal dapil Katingan II yang meliputi wilayah Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai dan Katingan Kuala ini. c-dar