Pada pelaksanaan penandatanganan Komitmen Bersama oleh Bupati, Wali Kota dan Gubernur Kalteng, maka Bupati/Wali Kota diminta wajib hadir dalam kegiatan dimaksud dan tidak boleh diwakilkan atau didampingi oleh Sekretaris Daerah, Asisten 3, Inspektur, Kadiskominfo, Kepala Bappeda dan Kabag Organisasi Kabupaten/Kota. c-mye
Bupati Pulpis Hadiri Rapat Forum Koordinasi dan Percepatan Penerapan SPBE di Kantor Gubernur











