-
Pulang Pisau

Kajari Pulpis Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

93
×

Kajari Pulpis Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi SH MH
-

Ajakan untuk menolak money politics itu tentunya memiliki makna mendalam demi mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan untuk memilih kontestan Pemilu 2024 yang berkualitas untuk membangun daerah. Sebab, selain dalam perbuatan mengajak, memberi maupun menerima politik uang untuk memilih kontestan Pemilu, tentunya sangat jelas saksi hukumannya.

Dalam UU Nomor 7 tahun 20017 tentang Ketentuan Pidana Pemilu menyebutkan pemberian hukuman terhadap pembelian imbalan pada peserta kampanye.

Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 523 yang menyebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.

Priyambudi mengatakan, sesuai petunjuk dan arahan dari pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar Satker Kejaksaan di seluruh Indonesia memberikan sosialisasi agar masyarakat lebih paham dan bisa bisa bersikap bijak terhadap potensi-potensi money politics, pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat dalam rangka memberikan penyadaran melalui iklan layanan masyarakat berupa pemasangan baliho.

“Karena dalam memilih kontestan Pemilu 2024, masyarakat harus cerdas. Bahwa Pemilu yang berkualitas dan berintegritas itu adalah Pemilu yang betul-betul jujur dan adil. Salah satunya agar tidak terjadi money politics. Karena money politics itu hanya akan merugikan masyarakat dalam jangka menengah dan panjang. Hanya akan menguntungkan satu dua hari saja setelah uang/sembakonya habis digunakan, ” tegasnya.

-
-
-