PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Batalnya pelantikan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, yang diisi oleh pejabat dari Kementerian dalam negeri, telah terjadi Kekosongan dalam jabatan pimpinan di Kobar. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah menunjuk dan mengeluarkan Surat Keputusan kepada Plh Sekda Kobar Juni Gultom sebagai Plh. Bupati Kobar.
Penjabat Bupati Kobar Anang Dirjo telah berakhir masa tugasnya/tanggal 22 Mei 2023, demi kelancaran dan tetap berjalannya roda pemerintahan, untuk sementara waktu Juni Gultom pun ditunjuk sebagai Plh Bupati Kobar.
Kepada Tabengan, Selasa (23/5) Plh Bupati Kobar Juni Gultom menyampaikan, surat keputusan itu diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2023 malam, dan dirinya akan menjalankan tugas dengan sebaik baiknya, menjalankan roda pemerintahan seperti biasanya.
“Tugas ini merupakan amanah yang harus saya jalani dengan baik, roda pemerintahan harus tetap berjalan seperti biasa, termasuk kegiatan program pembangunan dan kemasyarakatan, dimana semua kegiatan saya tetap berkordinasi dan mohon arahan dengan Gubernur Kalteng maupun Pemerintah Pusat, saya pun harus siap melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan saat ini,” kata Juni Gultom.
Menurut Juni Gultom, sebagai abdi negara, tentunya harus selalu siap ditugaskan dimana saja, sebagai pelayan masyarakat, harus melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan.
“Dengan adanya penundaan pelantikan Penjabat Bupati Kobar, bukan berarti roda pemerintahan harus terhenti, semuanya harus tetap berjalan, untuk itu saya akan menjalankan tugas ini dengan baik, tentunya dengan dukungan seluruh element masyarakat,” ujar Juni Gultom.
Dalam kesempatan itu juga Juni Gultom mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh penyelenggara pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Barat, serta jajaran Forkopimda selaku mitra dalam menjalankan roda pemerintahan. Sebab terjalinnya sinergitas merupakan pondasi kekuatan dalam pembangunan daerah. (yulia)