Karyawan PBS terancam Kehilangan Hak Pilih

Karyawan PBS terancam Kehilangan Hak Pilih
Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Y. Freddy Ering

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk turun tangan mengatasi persoalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, yang kesulitan dalam mendata masyarakat, khususnya karyawan di perusahaan besar swasta (PBS), guna menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Y Freddy Ering, saat dikonfirmasi Tabengan di Gedung Dewan, Senin (12/6), mengatakan,

kendala yang dihadapi KPU Kabupaten/Kota sulitnya akses untuk masuk ke setiap PBS, guna melakukan pendataan masyarakat yang nantinya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ketika pelaksanaan Pemilu.

Sehingga pihak KPU Kabupaten/Kota berharap, Pemprov dan KPU Provinsi bisa bersinergi mengingatkan PBS yang beroperasi di Bumi Tambun Bungai, untuk berperan aktif sekaligus mendukung pemerintah dalam menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.

“Kendala inilah yang sedang dihadapi oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota. Salah satunya yakni sulitnya akses masuk ke perusahaan dengan berbagai alasan oleh pihak PBS, sehingga KPU tidak bisa melakukan pendataan masyarakat sebagai pemilih,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga menegaskan, apabila PBS tidak mau memberikan akses kepada KPU untuk melakukan pendataan karyawan sebagai pemilih dalam pelaksanaan Pemilu, seharusnya pihak PBS bisa menghimpun data karyawan secara mandiri, kemudian menyerahkan data tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota.

“Namun faktanya, selama ini PBS seakan tidak peduli yang justru menyebabkan karyawan terancam kehilangan haknya sebagai pemilih,” tandasnya.

Kendati demikian, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, pendataan masyarakat sebagai DPT dalam Pemilu sangat penting dilaksanakan, termasuk di lingkungan PBS.

Sehingga karyawan PBS tetap bisa mengggunakan hak pilihnya sesuai Undang-Undang (UU), termasuk memberikan wewenang untuk KPU dalam mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus.

“Paling tidak, ke depannya KPU bisa mendirikan TPS khusus di lingkungan PBS, sehingga proses demokrasi bisa tetap berjalan, serta karyawan PBS tetap bisa menggunakan hak pilihnya sebagai masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang. Apalagi banyak sekali PBS yang beroperasi di Kalteng dan jangan sampai masyarakat justru kehilangan hak pilihnya karena ketidakpedulian PBS untuk turut andil dalam suksesi Pemilu,” pungkasnya. nvd