OLEH: Zulfa Bahar Anggita
Perkembangan dan transformasi teknologi telah memberikan perubahan di berbagai bidang, tak terkecuali sektor bisnis. Penggunaan teknologi dalam dunia bisnis semakin massif dilakukan. Digitalisai bisnis berkembang sangat pesat dengan munculnya berbagai platform penjualan sampai dengan dompet digital. Berbagai kemudahan yang disediakan dari penggunaan produk digital, tentunya juga akan berpengaruh pada pergeseran pola perilaku pada dunia usaha dan masyarakat.
UMKM di Era Digital
Berdasarkan data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada tahun 2019, pelaku UMKM mendominasi pelaku usaha di Indonesia sebesar 99,9%. Dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto nasional mencapai 61%. Serta memiliki kemampuan dalam penyerapan jumlah tenaga kerja mencapai 97% dari total tenaga kerja. Data tersebut membuktikan bahwa UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia.
Namun, sektor UMKM ikut terguncang akibat terjadinya pandemi Covid-19. Menurut hasil survei Katadata Insight Center (KIC), penurunan pendapatan dialami oleh hamper 70% pelaku UMKM yang beroperasi secara offline karena adanya pembatasan/social distancing. Untuk bertahan di era pandemic yang membatasi gerak pemasaran produk secara offline, para pelaku UMKM mulai merambah dunia e-commerce untuk menjangkau para konsumennya.
Menurut data Bank Indonesia (BI), selama masa pandemi jumlah transaksi e-commerce meningkat hamper 2 kali lipat dibandingkan periode sebelumnya, yaitu 80 juta transaksi pada tahun 2019 ke 140 juta transaksi pada Agustus 2022. Kondisi ini menggambarkan bahwa adaptasi dari transaksi konvensional secara offline ke transaksi online merupakan suatu keharusan bagi pelaku UMKM sejalan dengan terbukanya peluang pasar yang besar.
Menurut data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Tahun 2022, metode pemasaran UMKM melalui platform digital (e-commerce) tergolong rendah yaitu sebesar 16%. Maka sangat diperlukan dukungan pemerintah terhadap pelaku UMKM untuk terus beradaptasi di era digital.
Kementerian Keuangan sebagai salah satu entitas pemerintah ikut serta dalam program pemberdayaan UMKM melalui implementasi Inisiatif Strategis Sinergi Pemberdayaan UMKM Kemenkeu Satu, yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 396/KMK.01/2022 tentang Program Sinergi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan mencanangkan tema Program UMKM Kemenkeu Satu untuk tahun 2023 yaitu “Kemenkeu Satu mendukung UMKM tumbuh melalui digitalisasi dan globalisasi menuju Indonesia Maju”. Salah satu program yang menjadi prioritas di tahun 2023, adalah mendorong UMKM untuk bergabung dalam ekosistem DigiPay atau ekosistem e-commerce lainnya.
Mengenal Apa itu DigiPay?
DigiPay merupakan platform belanja online pemerintah yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan/transfer secara elektronik dengan menggunakan kartu Debit, Cash Management System (CMS), maupun Kartu Kredit Pemerintah (KKP). DigiPay merupakan wujud upaya pemerintah dalam menjembatani antara satuan kerja dengan UMKM sebagai penyedia barang/jasa untuk dapat melakukan transaksi/belanja negara yang dananya bersumber dari APBN secara online. Kehadiran DigiPay diharapkan bisa melengkapi gap yang tidak difasilitasi oleh marketplace pada umumnya.
DigiPay memberikan ruang dan akses bagi UMKM untuk beradaptasi dan berkembang di era digital dengan masuk ke pasar digital pemerintah. UMKM dengan jenis usaha pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), penyediaan konsumsi, atau penyedia jasa service seperti pemeliharaan AC, kendaraan bermotor dan kebutuhan kantor lainnya sangat berpotensi untuk masuk dan berkembang di DigiPay.
Sejak piloting pada November 2019, DigiPay terus berkembang dari hanya terdapat 10 satker, 13 vendor, dan 165 transaksi senilai Rp250 juta. Sampai minggu ke-1 Maret 2023, telah bergabung 9.147 satker, 3.948 vendor, 35.107 transaksi senilai Rp66,51 M. Hal ini menunjukkan antusiasme yang besar dari seluruh stakeholders terlihat dari kenaikan jumlah dan nilai transaksi serta jumlah UMKM yang terdaftar di dalamnya.
Dengan bergabungnya UMKM di DigiPay, beberapa manfaat yang bisa dirasakan oleh UMKM meliputi: kepastian pembayaran (platform menyediakan scheduled payment); peluang menjadi rekanan para satuan kerja (open and free marketing); membuka akses dalam memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan.
Untuk menjadi vendor dalam DigiPay, UMKM bisa menghubungi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), satuan kerja atau Bank HIMBARA (BRI, BNI, dan Bank Mandiri) terdekat. Berikut beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon vendor, antara lain Data NIK, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat ket usaha dari RT/RW/Kelurahan, Data NPWP (tanpa NPWP disesuaikan aturan pajak), dan Upload produk.
Tantangan Implementasi Digitalisasi Payment
Segala kemudahan dan manfaat yang ditawarkan utamanya dalam digitalisasi bisnis juga masih diikuti berbagai tantangan. Masih terdapat berbagai kendala dan tantangan yang secara umum dihadapi baik dari penyedia layanan maupun pelaku usaha sebagai pengguna sampai dengan transaksi secara dapat berjalan sempurna. Pertama, paradigma di tengah-tengah masyarakat yang masih beranggapan lebih aman dan nyaman dalam bertransaksi dengan memegang uang tunai membutuhkan proses sosialisasi yang panjang terutama bagi pelaku usaha yang bertempat tinggal di kota kecil atau daerah pinggiran. Namun sampai dengan saat ini upaya-upaya promosi dari berbagai pemangku kepentingan pengguna transaksi non tunai semakin banyak ditemui baik melalui media cetak maupun elektronik yang secara tidak langsung dapat merubah pola pikir masyarakat dengan melihat berbagai kemudahan yang ditawarkan. Kedua, peran Perbankan juga diharapkan dapat memperluas dan memperkuat konektifitas jaringan mengingat transaksi melalui digital sangat bergantung pada ketersediaan jaringan perbankan serta internet.
Keberhasilan implementasi digipay sebagai salah satu alat pembayaran belanja pemerintah membutuhkan komitmen, dukungan serta partisipasi dari seluruh pihak terkait Perlu dibangun kesadaran dan pemahaman bersama bahwa keberhasilan program pemerintah menjadi tanggung jawab bersama sebagai upaya mendukung pengembangan usaha UMKM.
Melalui implementasi Digipay yang semakin melauas dan terus dikembangkan, kita berharap bahwa marketplace pemerintah dapat sejajar marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan yang lainnya. Bahkan dapat berkolaborasi demi kemajuan dunia usaha khususnya UMKM.
Penulis: Pegawai Kanwil DJPb Prov. Kalteng
Disclaimer: Tulisan merupakan opini pribadi Penulis dan tidak mewakili organisasi DJPb maupun Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Tengah.