Kasat Reskrin Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, kasus asusila ini telah mereka tangani karena orang tua korban melaporkan apa yang dialami S.
“DF (28) telah kami tahan dan diproses secara hukum atas tindakan kejahatan perbuatan asusila,” ujar Lajun ketika dikonfirmasi, Jumat (7/7).
Menurut Lajun, DF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17, tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. c-prs











