-
PEMKAB KOTIM

Akhirnya Pemkab Kotim Laksanakan Kerja Sama Penanganan Limbah Medis

52
×

Akhirnya Pemkab Kotim Laksanakan Kerja Sama Penanganan Limbah Medis

Sebarkan artikel ini
LIMBAH MEDIS-Bupati Kotim Halikinnor ketika menyaksikan penandatanganan Kerja sama (FOTO-MAYA SELVIA)
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) melakukan perjanjian kerja sama antara PT. Bumi Resik dan PT Hapakat Betang Mandiri di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (10/7/2023). Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor didampingi Wakil Bupati Kotim Irawati dan Ketua DPRD Kotim Rinie.

Dalam sambutannya, Bupati Kotim Halikinnor mengatakan penandatanganan kerjasama tersebut merupakan tindaklanjut dari kerja sama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan PT. Bumi Resik, untuk pengelolaan limbah medis dan non medis di Kabupaten Kotawaringin Timur yang bertujuan untuk mengurangi beban keuangan pembiayaan limbah medis di rumah sakit.

“Juga sekaligus menambah pendapatan dari limbah medis dan B3 yang ada di Kotawaringin Timur maupun di Provinsi Kalimantan Tengah,” terangnya.

Dilanjutkannya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam rangka penanganan limbah medis di rumah sakit dan puskesmas yang ada di Kotim, mengeluarkan dana setiap tahun sebesar kurang lebih Rp2 miliar. Oleh karenanya, selaku Bupati dirinya berpikir untuk anggaran pengolahan limbah dapat di minimalisir dan dari limbah medis dapat menambah pendapatan daerah.

Selain itu menurutnya, untuk mewujudkan  pengelolaan limbah medis dan B3 Kotim dapat menjadi sumber pendapatan daerah di butuhkan teknologi dan anggaran yang cukup besar khususnya untuk membangun pabrik pengolahan limbah.

“Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Kotim menggandeng PT. Bumi Resik yang memiliki teknologi, sementara pemerintah daerah telah menyiapkan tanah di lokasi tpa seluas kurang lebih 3,5 hektar untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan pabrik,” tuturnya.

Kemudian terkait anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan pabrik pengolahan limbah, katanya, telah diajukan Ranperda penyertaan modal daerah ke DPRD untuk dibahas. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap pihak legislatif dapat mempercepat pembahasan Ranperda penyertaan modal daerah ke BUMD.

Pembangunan pabrik pengolahan limbah medis dan B3 nantinya diharapkan dapat menjangkau seluruh limbah medis di Provinsi Kalimantan Tengah, mengingat potensi bahan baku pabrik di dapatkan dari limbah rumah sakit dan lainya.

“Untuk itu segala hal yang berkaitan dengan pembangunan pabrik baik itu angggaran, perijinan dan yang lainnya dapat di kelola dengan baik antara PT. Hapakat Betang Mandiri dan OPD terkait, sehingga percepatan pembangunan pabrik dapat dilakukan sesuai dengan rencana waktu yang tertuang dalam perjanjian yang ditanda tangani hari ini,” tuturnya. (MS)

-
-
-