Kotawaringin Barat

Gema Aruta Deadline PT BJAP 25 Juli 2023 

6
×

Gema Aruta Deadline PT BJAP 25 Juli 2023 

Sebarkan artikel ini
Gema Aruta Deadline PT BJAP 25 Juli 2023 
Gema Aruta Deadline PT BJAP 25 Juli 2023 
TABENGAN/YULIANTINI
TUNTUTAN- Gerakan Bersama Masyarakat Arut Utara saat menyampaikan tuntutan ke Kantor PT BJAP 2.

+Kapolres Kobar Bantah Ada Anarkis

+Video Beredar Bukan Arut Utara, Tetapi Seruyan 

 

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Gerakan Bersama Masyarakat Arut Utara (Gema Aruta) melakukan aksi demo di Kantor PT BJAP 2 Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu (22/7) pukul 10.00 WIB.

Dalam aksi demo itu mereka menuntut kewajiban perusahaan terhadap masyarakat. Bahkan pendemo memberikan waktu hingga tanggal 25 Juli 2023, agar PT BJAP 2 memenuhi semua tuntutan yang disampaikan Gema Aruta.

Murni, Koordinator Aksi Damai, menyampaikan, Gema Aruta ini  terdiri dari masyarakat Kelurahan Pangkut, Desa Sukarame, Gandis, Kerabu, Penyombaan, Pandau, Riam, Penahan, Sambi dan Sei Dau.

Dalam tuntutannya, Gema Aruta meminta agar pihak perusahaan wajib menunjukkan dokumen izin HGU, melakukan verifikasi dan indentifikasi legalisasi dan luas areal yang clean and clear dari hutan produksi dengan melibatkan masyarakat desa/kelurahan di Kecamatan Arut Utara.

Selain itu, ketika terbukti adanya areal yang berada di luar izin HGU, maka pihak perusahaan wajib mengembalikan kepada warga sesuai dengan wilayah masing-masing. Mengembalikan tugas pokok TNI/Polri aktif ke kesatuan masing-masing yang sudah direkrut dan dikontrak oleh pihak perusahaan.

“Pihak perusahaan wajib memberikan atau  menyerahkan sepenuhnya kebun minimal 20% kepada masyarakat  kelurahan/desa masing-masing  Kelurahan Pangkut, Desa Sukarame, Gandis, Kerabu, Penyombaan, Sambi dan Sei Dau,” cetusnya.

Para pendemo yang tergabung dalam Gema Aruta ini juga memberikan beberapa poin kepada pihak perusahaan. Apabila tuntutan mereka dalam waktu 3 hari, pada Selasa, 25 Juli 2023, tidak dipenuhi terhitung sejak surat diserahkan kepada PT BJAP 2, maka masyarakat akan membuat perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan apapun di kebun, di kantor dan di pabrik.

Apabila tuntutan tidak dipenuhi oleh PT BJAP 2, warga akan melakukan panen massal sampai perusahaan dapat merealisasikan tuntutan tersebut di atas. Sebelum perusahaan menunjukkan legalitas dan luas areal izin HGU dan merealisasikan masyarakat minimal 20% dari luas areal perusahaan yang ada, maka perusahaan dan pihak lainnya (aparat) tidak bisa menghàlang-halangi  kegiatan masyarakat dari pemanenan, pengangkutan buah sampai pada penjualan.

Berdasarkan informasi di lapangan, para pendemo berjumlah 740 orang, yang sebelumnya berkumpul di Bukit Paralon Desa Kerabu. Kemudian pada pukul 09.40 WIB menuju Kantor PT BJAP 2 untuk menyampaikan orasi damai.

Adapun transportasi dan alat peraga yang digunakan pendemo mobil pikap sebanyak 25 unit, mobil Avansa 3 unit dan sound system 1 unit.

 

Kapolres Kobar Bantah Anarkis 

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono membantah adanya aksi anarkis dari masyarakat Arut Utara dalam menyampaikan tuntutan ke BJAP 2. Sebab pada saat pertemuan di Kantor Pemkab Kobar telah sepakat tidak ada perbuatan yang melanggar hukum.

“Gema Aruta pada saat menyampaikan tuntutan di kantor BJAP 2, pada hari Sabtu (22/7), tidak ada anarkis. Semuanya berjalan lancar, dan Gema Aruta telah memenuhi janjinya tidak akan berbuat yang melanggar hukum. Perihal adanya video yang beredar itu bukan di Arut Utara, tetapi di Seruyan,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, pada saat menghadiri acara ulang tahun salah seorang tokoh masyarakat Kobar.

Menurut Kapolres, semua tuntunan akan disampaikan kepada PT BJAP 2, dan difasilitasi oleh Pemerintah Kobar. Gema Aruta memberikan waktu hingga 25 Juli 2023, maka apapun itu akan disampaikan. Pemerintah Kobar akan memanggil manajemen PT BJAP 2.

“Dalam demo damai itu, personel yang berjaga berusaha agar tidak ada penyusup yang memprovokasi, sehingga pendemo yang hadir pun dapat melaksanakan aksinya dengan tertib dan aman. Karena kami dapat informasi mengenai adanya penyusup itu, maka pendemo kita blokade, sehingga tidak ada celah masuknya penyusup,” tegas Kapolres Kobar.

Sementara itu, Asisten I Setda Kobar Tengku Ali Syahbana menyampaikan, Pemerintah Kobar akan melaksanakan apa yang menjadi tuntutan masyarakat Arut Utara, berdasarkan keterangan dari Dinas Pertanian Kobar, wilayah BJAP 2 yang masuk di wilayah Arut Utara sebanyak 23 ribu hektare.

“Untuk teknisnya kami akan memanggil manajemen PT BJAP 2, kami telah berjanji kepada masyarakat Aruta akan menyelesaikan masalah hingga tuntas dan tidak ada yang dirugikan. Nantinya akan dibentuk tim untuk melakukan verifikasi di lapangan, sebab tidak semua desa masuk wilayah PT BJAP 2,” ujar Tengku. c-uli