“Sampai sekarang masih diajukan untuk dievaluasi di Provinsi, dan evaluasi itu 14 hari kerja sejak tanda terima. Dan setelah itu keluar, selanjutnya baru disahkan APBD Perubahan, dan pengesahan APBD Perubahan itu yang menentukan untuk dibuka atau tidak,” jelasnya.
Lanjut Zulkadri, sebelum dilakukan penutupan SIMDA itu, pihaknya sudah mewanti-wanti SOPD untuk dapat mempercepat transaksi sebelum penutupan itu dilakukan.
“Setelah selesai APBD Perubahan ini, maka kami mengharapkan agar OPD segera melakukan proses pencairan, dan harapan kami agar tidak menumpuk di akhir tahun,” pungkasnya. c-mye











