“Apabila hukum positif tidak dapat ditegakkan, maka hukum adat Suku Dayak yang akan kami gunakan. Melalui pernyataan sikap ini kami buat sebagai bentuk keberatan dan kekecewaan karena telah menyampaikan pernyataan yang melukai dan menyakiti masyarakat Indonesia dan masyarakat suku Dayak pada khususnya,” pungkasnya. c-jt











