-
Hukrim

Polisi Tangkap Pengepul Puya Hasil Tambang Ilegal

94
×

Polisi Tangkap Pengepul Puya Hasil Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
PRESS RILIS - Kapolres Kotim AKBP Sarpani didampingi Kasat Reskrim saat menggelar perss rilis di loby Mapolres Kotim. TABENGAN/PRAS
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim)    berhasil menangkap pengepul hasil tambang ilegal berupa pasir zircon (Puya) yang ada di wilayah Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial TM (44) sebagai pengepul atau penampung melakukan pengolahan penjualan hasil tambang ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula ketika mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penampungan hasil tambang ilegal. Berbekal informasi tersebut, Sarpani mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap TM pada Kamis (27/8) sekitar pukul 00.30 WIB, di Kilometer 103 Desa Pundu.

“Jadi TM (44) ini adalah pengepul yang membeli langsung pasir zircon dari penambang liar di Desa Sungai Bengkuang dengan harga Rp3 ribu sampai Rp5 ribu dan dijual kembali seharga Rp7 ribu sampai Rp9 ribu. Namun belum sempat terjual karena lebih dahulu kami amankan,”  terang Kapolres.

-
-
-