Kini TM (44) telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik. Selain itu polisi turut menyita barang bukti berupa 71 sak karung yang berisi puya seberat 3.224 kilogram, satu buah timbangan, 2 alat dulang, 2 buah karpet, 2 helai kawat panjang, sebuah pipa runcing, satu unit kalkulator dan sebuah nota kontan.
Atas perbuatannya TM (44) disangkakan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. c-prs











