-
PEMKAB KOTIM

Eksekutif dan Legislatif Tanda T angani Nota Kesepakatan Atas Perubahan KUA dan PPAS 2023

52
×

Eksekutif dan Legislatif Tanda T angani Nota Kesepakatan Atas Perubahan KUA dan PPAS 2023

Sebarkan artikel ini
NOTA KESEPAKATAN-Bupati Kotim Halikinnor ketika menandatangani nota kesepakatan atas perubahan KUA dan PPAS 2023 (Maya Selviani)
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) bersama DPRD Kabupaten Kotim telah melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan atas  perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor dan juga Ketua DPRD Kotim Rinie. pada rapat paripurna ke-21 masa persidangan II tahun sidang 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Kotim (29/8/2023).

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, KUA dan PPAS tahun 2023 mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Dimana indikator yang sering dipergunakan untuk melihat keadaan perekonomian suatu daerah adalah tinggi rendahnya inflasi menunjukkan stabilitas ekonomi suatu daerah inflasi dapat terjadi karena aktivitas pada sektor moneter yang riil. Laju inflasi pun dapat di cermati dari sisi penawaran dan permintaan. Dalam menetapkan laju inflasi yang dipergunakan sebagai salah satu asumsi dasar dalam penyusunan APBD perubahan di kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2023.

“Dengan telah terlaksananya rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kotim dengan tim anggaran pemerintah daerah dalam pembahasan tentang KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 berbagai pendapatan asumsi yang berbeda diantara kita adalah sesuatu yang sangat lumrah dan wajar,” ujarnya.

Sehingga, lanjutnya, akhirnya menjadi sesuatu yang tidak berbeda fenomena tersebut menggambarkan bahwa eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dalam membuat kebijakan daerah di mana wewenang tugas dan kewajiban eksekutif baru akan berjalan jika diberi kekuatan hukum oleh lembaga legislatif.

Hubungan tersebut mencerminkan adanya kemitraan yang serius dan saling membutuhkan karena itu pihaknya berusaha menghindari perbedaan yang berujung pada konflik kepentingan sehingga dapat mengakibatkan tidak optimalnya penyelenggaraan pemerintah di daerah. Untuk itu dirinya mengimbau agar memanfaatkan sumber-sumber pendapatan secara efektif dan efisien dalam pemanfaatan sumber-sumber pendapatan daerah. Dimana dirinya mengingatkan semua pihak harus betul-betul selektif dengan memperhitungkan nilai ekonomis suatu kegiatan dengan kata lain harus mempunyai dampak positif terhadap pembangunan kabupaten Kotawaringin Timur.

Sementara itu  rancangan KUA dan rancangan PPS anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan Tahun Anggaran telah disepakati dengan komposisi jumlah pendapatan sebesar Rp2.297.523.591.136 dan jumlah belanja sebesar Rp2.457.932.557.380. (MS)

-
-
-