Jadwal Masuk dan Pulang ASN di Hari Jumat Berubah

Bupati Kotim Halikinnor ketika menyapa para tenaga PPPK dalam suatu acar baru-baru ini (Maya Selviani)

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) memberlakukan penyesuaian uruk jam masuk dan pulang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotim khusus hari Jumat.

Penyesuaian jadwal jam masuk dan pulang ASN di hari Jumat tersebut didasari dari surat edaran Bupati Kotim Nomor: 800/866/BKPSDM-PKAP/IX/2023, tentang penyesuaian jam kerja pada hari Jumat bagi pegawai perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja di lingkungan Pemkab Kotim.

Dalam surat edaran tersebut Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, penyesuaian jam kerja tersebut pada hari Jumat bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja disesuaikan menjadi jam 07.00 hingga 16.30 WIB dengan waktu istirahat jam 11.00 hingga 13.00 WIB.

“Ketentuan hari kerja, jam kerja dan apel sebagaimana dimaksud juga berlaku pada pegawai non ASN atau tenaga kontrak,” katanya, Rabu (6/9).

Dilanjutkannya, penyesuaian jam kerja tersebut sehubungan dengan kebutuhan penyesuaian jam kerja di hari Jumat pada perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja dan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas pegawai ASN. Mendorong profesionalitas dan peningkatan akuntabilitas pegawai ASN serta melaksanakan ketentuan pasal 4 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu setiap PNS wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makaleppu menambahkan sesuai dengan surat edaran tersebut maka seluruh Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Unit Kerja di lingkungan Pemkab Kotim wajib melakukan pengawasan dan bertanggung jawab penuh pada Perangkat Daerah atau Unit Kerja masing-masing dalam penerapan ketentuan jam kerja yang telah diatur tersebut.

“Sesuai ketentuan sebelumnya untuk Hari Jumat jam 6.30 WIB disesuaikan menjadi jam 07.00 WIB. Kemudian untuk jam pulangnya sebelumnya jam 16.00 WIB  menjadi 16.30 WIB ini khusus perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja,” terangnya. (MS)