PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 10 Bupati/Wali Kota di Provinsi Kalimantan Tengah akan berakhir masa jabatannya pada 24 September 2023. Pemilihan terhadap Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota diusulkan dari 3 komponen, yakni Mendagri, Gubernur, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota. Regulasi pengusulan tersebut tertuang pada Pasal 9 Pemendagri No 4 tahun 2023.
Tujuh hari sebelum masa jabatan mereka berakhir, atau pada 17 September 2023, Kemendagri akan memutuskan 10 Pj yang akan mengisi kursi kekosongan kepala daerah di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Kerukunan Dayak Ngaju Kahayan Andreas Djunaedy menolak adanya Pj berasal dari luar daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang ada di Kalteng. Ia mengharapkan putra asli daerah yang lebih pantas menjadi Pj Bupati/Wali Kota.
“Kita maunya lokal yang menjadi Pj Bupati/Wali Kota. Selain punya kapasitas, putra asli daerah juga memiliki tanggung jawab besar pada tanah Kalteng, ” kata Andreas, di Palangka Raya, Sabtu (9/9).
Pihaknya menginginkan Pj yang berasal putra asli daerah ini untuk bisa melanjutkan pembangunan dari kepala daerah sebelumnya sampai satu tahun ke depan.
“Pastinya kami menginginkan PJ yang memang putra asli daerah untuk membangun Kalteng lebih bagus lagi dan memperbaiki masalah-masalah yang ada di Kalteng sampai Pilkada yang akan datang,” katanya.
Mendagri diharapkan jangan sampai mencederai hati masyarakat Dayak dengan memilih Pj berasal dari luar daerah.
“Saya harap pihak pemerintah pusat untuk bisa meninjau kembali, yang lebih berhak untuk menjadi 10 Pj yang akan datanga dalah putra asli daerah,” tegas Andreas. jef