JANGAN TEBANG PILIH-Penegakan Hukum PT BMB Harus Sama dengan PT GSSP

JANGAN TEBANG PILIH-Penegakan Hukum PT BMB Harus Sama dengan PT GSSP
Natalia ST, anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA)

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Adanya dugaan pencemaran dari limbah pihak terindikasi PT GSPP milik Astra Tbk di Sungai Kuning Desa Argamulya Kabupaten Kobar, yang mana merupakan sumber air baku dikelola Perumda Tirta Arut (PDAM), mendapat sorotan dari kalangan DPRD Kalteng. Jajaran Komisi II Natalia mendorong agar pihak terkait, yaitu Gakkum KLHK melalui Balai Gakkum KLHK Seksi I Wilayah Palangka Raya, bisa menindaklanjuti dugaan pencemaran yang berimbas pada tercemarnya kebutuhan air bersih bagi warga dua kecamatan, yaitu Pangkalan Lada dan Pangkalan Banteng.

“Terkait info ini perlu dilakukan pengecekan kebenarannya dan kalau memang terbukti, pihak perusahaan wajib bertanggung jawab,” ujar legislator dari Partai Hanura tersebut. Yang utamanya, ujar dia, ketika itu memang terbukti, perusahaan yang diduga bertanggung jawab, harus mendapatkan sanksi dari pihak berwenang.

Apalagi dugaan pencemaran melalui limbah terkait, sampai mengenai kebutuhan air bersih warga hingga dua kecamatan, sehingga perlu adanya tindaklanjut secara langsung di lapangan. Masyarakat yang air bersihnya terkena dampak pencemaran, jelas memerlukan perhatian, mengingat air bersih merupakan hajat hidup orang banyak dan kebutuhan primer (utama) manusia.

Wakil rakyat dari Dapil I yang meliputi Palangka Raya, Katingan dan Gumas itu menambahkan, jajaran Gakkum KLHK juga mesti serius dalam menangani persoalan tersebut. Mencontoh dari persoalan PT BMB yang saat ini sudah dijadikan tersangka oleh KLHK, tentu dugaan pencemaran di Kobar wajib menjadi atensi khusus jajaran terkait. Apalagi dugaan pencemarannya di Kobar sendiri dinilai parah, karena berimbas pada kebutuhan air bersih masyarakat, apabila dibandingkan dengan kasus PT BMB.

“Penegakkan hukum harus sama dan berlaku  sesuai dengan tingkatan kesalahannya,” ujar wanita murah senyum tersebut.

Sementara itu pihak Gakkum KLHK Seksi I Wilayah Palangka Raya Rusadi ketika hubungi Tabengan menyampaikan pesan singkat, untuk melakukan pengecekan terkait adanya laporan pengaduan di instansi jajarannya.

“Izin bapak, kami cek dulu di kantor apakah sudah ada laporan pengaduan tentang hal tersebut sampai ke kantor,” ujarnya singkat.

Terkait persoalan PT BMB yang saat ini sudah dijadikan tersangka oleh KLHK, tentu dugaan pencemaran di Kobar wajib menjadi atensi khusus jajaran terkait. Apalagi dugaan pencemarannya di Kobar sendiri dinilai parah, karena berimbas pada kebutuhan air bersih masyarakat, apabila dibandingkan dengan kasus PT BMB, Gakkum KLHK Seksi I Wilayah Palangka Raya Rusadi tidak menjawab.

Sebelumnya, Sungai Kuning di Desa Argamulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, merupakan air baku yang dikelola oleh Perumda Tirta Arut Pangkalan Bun untuk kebutuhan air bersih masyarakat di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Pangkalan Lada dan Kecamatan Pangkalan Banteng. Namun sejak Kamis (1/6), diduga tercemar oleh limbah dari PT GSPP milik Astra Tbk.

Direktur PDAM Tirta Arut Pangkalan Bun Sapriansyah melalui Kepala Bagian Hubungan Langganan Wijiyanto menjelaskan, akibat adanya pencemaran dari kebun PT GSPP, mengakibatkan 6.119 pelanggan dari 11 desa di 2 kecamatan untuk sementara waktu dihentikan dulu pengoperasiannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kobar Fitriyana menjelaskan, terkait adanya pencemaran limbah dari PT GSPP, pihaknya telah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi berdasarkan laporan serta melakukan pengambilan sampel air di intek PDAM.

“PT GSPP tekat mengakui adanya luapan limbah organik bukan dari limbah land aplikasi, akan tetapi luberan tersebut telah mengganggu pengelolaan air bersih milik PDAM. Kebutuhan air bersih tersebut digunakan untuk 6 ribu pelanggan dari 2 kecamatan, yakni Kecamatan Pangkalan Banteng dan Pangkalan Lada,” kata Fitriyana usai rapat penanganan luapan limbah PT GSPP.

PT GSPP/Astra Tbk Minta Maaf

Terkait dugaan pencemaran di sekitar Sungai Hijau di Arga Mulya, Desa 6, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Community Development Officer PT GSPP Rodie mewakili managemen perusahaan meminta maaf kepada masyarakat sekitar.

Dikatakannya juga bahwa saat ini, PT GSPP bersama pihak berwenang, Dinas Lingkungan Hidup tengah melakukan investigasi mengenai dugaan tercermarnya air sungai. Hasilnya akan diinformasikan setelah investigasi selesai dilakukan.

“PT GSPP secara proaktif berupaya memenuhi kebutuhan air minum dan air bersih untuk masyarakat terdampak,” kata Rodie. drn/c-yul