PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Belakangan ini penertiban Alat Peraga Sosial (APS) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mendapat sorotan karena banyak dilakukan dengan cara yang kasar dan merusak.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya Shopie Ariany menilai tindakan tersebut tidaklah bijak. Menurutnya, jika memang ada pelanggaran, penindakan bisa dilakukan dengan cara yang tidak merusak dan alat peraga bisa dicabut dengan tiang-tiangnya disimpan dengan rapi, sehingga dapat digunakan kembali oleh partai politik jika ingin dipasang kembali.
Ia juga mengkritisi tindakan kasar yang dilakukan oleh pihak Satpol PP dan Bawaslu. Banyak spanduk yang rusak, bahkan tidak bisa diambil dari tiang-tiangnya.
“Padahal semestinya jika ada penegakan hukum, Satpol PP bisa merapikan dan menyimpan spanduk-spanduk tersebut dengan baik agar bisa diambil dengan rapi,” kata Shopie Ariany, di Palangka Raya, Kamis (16/11).
Selain itu, ia juga mempertanyakan alasannya dalam penertiban, seperti ketiadaan nomor urut ataupun tanda paku, yang sebenarnya bisa ditindaklanjuti dengan cara yang lebih bijak dan sesuai aturan.
“Banyak spanduk yang dicabut karena tidak ada nomor urut atau dinilai tidak berizin. Namun, yang jelas karena tidak membayar harusnya dicari jalan tengah agar pemasangan spanduk dapat kembali dilakukan pada hari kampanye nanti,” katanya.
Shopie juga menyinggung soal pencabutan spanduk di rumah warga dengan alasan tidak membayar, di mana dianggap tidak layak dilakukan.
“Pemasangan di rumah warga sebenarnya bukanlah masalah, asalkan tidak melanggar aturan dan Bawaslu seharusnya lebih memahami hal ini. Padahal itu juga bukan tempat bisnis,” ucapnya.
Ia meminta Bawaslu dan Satpol PP seharusnya melaksanakan tugasnya secara bijak dan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan kerusakan pada APS.
“Harusnya Bawaslu dan Satpol PP itu bertanggung jawab dengan penindakannya dilakukan tidak sesuai aturan dan secara kasar,” pungkasnya. jef





