Sebagai Jurnalis, saya terus mengikuti penanganan kasus hukum yang “menyeret” Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, sebagai tersangka, oleh KPK, namun belakangan Eddy mengundurkan diri menjadi Wamenkumham.
Mengutip KOMPAS.com, yang terbit tanggal 8 Desember 2023, dengan judul “ Wamenkumham janjikan terbit SP3 di Bareskrim, KPK: inilah mafia hukum
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy memiliki koneksi dengan Bareskrim, Mabes Polri. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, jaringan inilah yang membuat Eddy bisa menjanjikan Helmut Hermawan lepas dari kasusnya dan mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Padahal, kewenangan SP3 itu ada di tangan polisi, bukan Wamenkumham. “Kan namanya juga barang kali kenal baik dengan pihak Bareskrim atau penyidiknya, bisa saja, ya dalam banyak kasus kan seperti itu,” kata Alex kepada wartawan, Jumat (8/12/2023)
Sekarang pertanyaannya apakah yang dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata , bahwa Bareskrim, Mabes Polri diduga diintervensi oleh Eddy dengan menjanjikan SP3 untuk orang yang sedang berperkara memang terjadi ????
Mari kita kupas tuntas Opini yang saya beri judul “ WAWENKUMHAM JANJIKAN TERBIT SP3, RIRIEN BINTI BERJUANG HADIRKAN SP3 “
Mengapa saya beri judul sebagaimana tersebut diatas, karena saya pernah melakukan intervensi terkait penegakan hukum, dengan membuat surat terbuka untuk Bapak Kapolri dan karena campur tangan kuasa Tuhan, intervensi saya berhasil dengan terbitnya SP3 untuk warga Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan yang karena kecorobohan oknum Polisi, mereka menjadi korban salah tangkap.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) arti Intervensi adalah campur tangan, jadi apakah Wartawan boleh campur tangan dalam perkara yang sedang ditangani Polisi.
Pasal 6 UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pada hurub ( b,d, dan e ) , mengatakan, Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Berkaca pada Undang-Undang tentang Pers, maka Wartawan boleh campur tangan dengan cara melakukan kritik dan koreksi, serta saran untuk penegakan hukum melalui karya Jurnalistiknya.
Karena saya meyakini , aparat Polsek Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah , salah tangkap terhadap tiga warga Desa Tumbang Kalemei, yang mereka dituduh mencuri buah sawit milik PT KDP, maka saya membuat surat terbuka untuk Kapolri, dengan menceritakan fakta sebenarnya bahwa mereka adalah korban salah tangkap.
Terpuji Nama Tuhan, surat terbuka yang dimuat di beberapa media online, direspons sangat baik oleh Kapolri, sehingga tiga Warga desa yang sempat ditahan selama 22 hari, akhirnya dibebaskan dan mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 )
Kembali ke kasus Sang Mantan Wamenkumham !!!
apakah boleh yang bersangkutan campur tangan dalam penanganan hukum di Kepolisian dan menjanjikan SP3 untuk orang yang sedang berpekara, sebagaimana pemberitaan.
mengutip berbagai sumber :
Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI antara lain :
• Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.”
• perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
Membaca tugas dan fungsinya, tidak ada satupun yang mengatur, bahwa Wamenkumham bisa menjanjikan orang yang sedang berpekara di Polisi mendapat SP3.
Namun mengapa ada orang yang mau memakai “jasa” nya untuk menabrak aturan hukum.
Kembali mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK , Alexander Marwata “ Eddy memiliki koneksi dengan Bareskrim, Mabes Polri. jaringan inilah yang membuat Eddy bisa menjanjikan Helmut Hermawan lepas dari kasusnya dan mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Padahal, kewenangan SP3 itu ada di tangan polisi, bukan Wamenkumham”
Sekuat itukah pengaruh Eddy di Bareskrim Mabes Polri, atau sangat lemahkah Bareskrim Mabes Polri, sehingga Eddy , diduga oleh KPK , melakukan intervensi ?????
“ mengutip sebuah syair lagu “ tanyakan pada rumput yang bergoyang “
Pesan yang ingin disampaikan dalam Opini ini adalah :
1. Ayo teman-teman Wartawan, sebagai wujud cinta kita kepada Polri, jangan takut untuk campur tangan dalam penegakan hukum melalui aturan main yang berlaku sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
2. Terkait penegakan hukum, saya mendukung Polri untuk melawan campur tangan , yang dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai hak sebagaimana undang-undang yang berlaku.
Salam Hormat,
Sadagori Henoch Binti ( Ririen Binti )
Jurnalis Televisi yang tinggal di Palangka Raya