KASONGAN/tabengan.com – Kunjungan Kerja (Kunker), terutama Kunker ke luar daerah, baik ke Banjarmasin maupun ke luar pulau (Jawa) dan ke beberapa daerah lainnya, menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tujuannya untuk menggali informasi dalam bentuk pertemuan langsung ke obyeknya.
“Orientasi seperti ini berguna untuk meningkatkan wawasan anggota DRPD,” jelas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Katingan, Karyadi S Sos M AP kepada Tabengan, pekan kemarin.
Misalnya, kunker ke kota Palu, bukan sekedar mengunjungi daerah orang saja. Tapi untuk melihat dan memperhatikan. Bahkan, ikut mempelajari obyek yang dilihat dan diperhatikan di tempat kunker tersebut.
Obyek yang dilihat dan diperhatikan dimaksud, asumsinya adalah bagaimana caranya membuat dan mendesain kursi dan bangku serta bermacam-macam pekerjaan dengan bahan baku rotan.
Setelah pulang dari kunker, anggota dewan yang bersangkutan bukan menjadi keharusan lagi, tapi menjadi kewajiban untuk melaporkan hasil dari kunker tersebut dalam bentuk sejumlah catatan atau tulisan.
“Selanjutnya, sejumlah catatan tersebut dibahas di dalam forum bersama pihak eksekutif, untuk menjadi bahan perbandingan dengan produksi rotan di daerah kita,” kata legislator Partai Demokrat ini.
Dengan kunker yang sedemikian itu, anggota dewan tiga zaman ini mengajak kepada semua anggota dewan di Katingan ini, jika dihadapkan dengan kunker ke daerah mana saja, agar mengikutinya secara bersungguh-sungguh, sehingga bila sudah kembali ke daerah, semua hasilnya dapat diterapkan di daerah.
“Bukan anggota dewan yang menerapkannya, tetapi para birokrat di Pemkab Katingan, sesuai dengan steakholdernya masing-masing,” ujar ajak anggota dewan dari dapil Katingan II ini.
Sedangkan kegiatan reses yang selama ini dilakukan para anggota DPRD Kabupaten Katingan, menurutnya, dilakukan di dalam daerah yang dibagi dalam 3 bagian daerah pemilihan (dapil). Yakni dapil I meliputi wilayah kecamatan Kaingan Hilir, Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan.
Dapil Katingan II, meliputi wilayah kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai dan Katingan Kuala. Sementara dapil Katingan III meliputi wilayah kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya.
“Tugasnya selain menyerap aspirasi masyarakat di masing-masing dapil, juga sambil melihat-lihat hasil pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik yang sudah, sedang maupun yang akan dikerjakan,” sebutnya.
Adapun penyerapan aspirasi dimaksud, menurutnya, beda tipis dengan apa yang dilakukan oleh para birokrat di Pemkab Katingan. Kalau di lembaga Legislatif namanya reses, dan kalau di birokrasi namanya Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).
Sedangkan perbedaannya, jika di birokrasi Musrenbang itu dilaksanakan secara berjenjang, diantaranya ada yang namanya Musyawarah Rencana Pembangunan di tingkat Desa namanya
Musdes, di tingkat kecamatan namanya Musyawarah Rencana Pembangunan di tingkat Kecamatan (Musrencam), dan terkahir adalah Musrenbang tingkat Kabupaten (Musrenkab),” jelasnya.c-dar