-
DPRD MURUNG RAYA

Perda Pajak dan Retribusi Dongkrak PAD

23
×

Perda Pajak dan Retribusi Dongkrak PAD

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Mura Rumiadi
-

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Peraturan Daerah (Perda)  tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan regulasi sebagai peganggan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam melaksanakan penarikan pajak dan retribusi, untuk rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Murung Raya (Mura).

Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Mura, dan DPRD Mura belum lama ini, Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Mura , yang terdiri dari 14 Bab dan 250 pasal, telah memuat berbagai macam ketentuan, yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan situasi yang berkembang di wilayah setempat.

Hal inilah yang telah diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPRD Mura Rumiadi kepada Tabengan, berkenaan dengan penerimaan daerah. Kedepan sudah ada payung hukum untuk OPD terkait, untuk mulai menggali PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah.

“Dasar penyusunan perda ini yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022, pasal 94 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Disebutkan, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda, dan menjadikan dasar pungutan pajak dan retribusi di daerah,” ungkap Rumiadi, di Puruk Cahu, baru-baru ini.

Kemudian, lanjutnya, beberapa peraturan lainya seperti Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, dan layanan daerah. Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik, turut menjadi landasan dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten Mura Tahun 2023.

“Raperda ini dibentuk dengan tujuan, memberikan pedoman terhadap pelaksanaan pemungutan pajak daerah, dan retribusi daerah. Demi terwujudnya keseimbangan antara obyek, dan tarif dari pajak daerah, dan reribusi daerah. Tentu, dengan sudah disahkannya perda tersebut, kedepan ketika sektor-sektor seperti kepariswisataan, misalnya yang akan membutuhkan perda ini, sudah bisa melaksanakannya. Saya optimis mulai tahun depan, PAD kita diluar dana-dana transer pusat akan semakin diperkuat,” tutupnya.c-sjs

-
-
-